SURYA.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi menyampaikan keberatan atas kehadiran Yulianto Widirahardjo sebagai ahli dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Keberatan itu disampaikan dalam persidangan Komisi Informasi Publik (KIP) yang digelar Rabu (21/1/2026).
Yulianto diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) DKI Jakarta.
Ia juga memiliki rekam jejak sebagai deklarator Relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi–Ma’ruf Amin, meski mengaku sudah tidak aktif lagi.
Dalam sidang tersebut, UGM menilai latar belakang tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam perkara yang menyangkut dokumen akademik Jokowi.
Keberatan UGM disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim KIP.
Perwakilan UGM menekankan bahwa meskipun Yulianto menyatakan tidak lagi aktif sebagai relawan, potensi konflik kepentingan tetap perlu dicermati.
"Walaupun tadi sudah dibilang tidak sampai sekarang tim relawan Jokowi-Maruf, tapi kami tetap keberatan, dikhawatirkan ada sesuatu yang konflik interest di dalamnya. Mohon untuk dicatat keberatan kami ini," ungkap perwakilan dari UGM, dikutip SURYA.co.id dari YouTube Kompas TV, Kamis (22/1/2026).
Menanggapi hal itu, majelis hakim KIP menyatakan keberatan UGM akan dicatat, namun tetap memutuskan untuk mendengarkan keterangan Yulianto sebagai ahli dari pihak pemohon.
Perkara ini diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dengan pemohon atas nama Bonatua Silalahi.
Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai tidak transparan dalam membuka informasi ijazah Jokowi.
Bonjowi menilai terdapat sembilan informasi penting yang disembunyikan, meliputi nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Majelis hakim KIP menegaskan bahwa keterangan Yulianto tetap akan didengar, tetapi bobotnya akan dinilai secara objektif.
"Majelis akan tetap mendengarkan keterangannya, nanti menjadi pertimbangan majelis apakah kemudian ada konflik interest dari statement yang diberikan sehingga tidak dimasukkan sebagai pertimbangan majelis," ucap majelis hakim KIP.
Dalam keterangannya, Yulianto menjelaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai ijazah pejabat publik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Kearsipan.
Menurutnya, dokumen tersebut telah masuk kategori arsip statis yang memiliki nilai sejarah.
"Kalau nilai guna sejarah ini sampai tidak kemudian terpenuhi karena ini nanti akan mengganggu kepada ingatan memori kolektif bangsa kita," papar Yulianto.
"Dalam undang-undang secara jelas itu menjelaskan bahwa arsip statis dalam konteks ijazahnya pejabat publik tersebut itu mempunyai hak nilai guna sejarah," imbuhnya.
Ia menilai arsip tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan bangsa dan masyarakat Indonesia.
"Inilah perjalanan sejarah kita, kita pernah punya gubernur bernama X, kemudian pernah punya presiden bernama ini dengan segala latar belakangnya," jelasnya.
Berdasarkan sejumlah regulasi, Yulianto menegaskan bahwa dokumen pejabat negara termasuk dokumen publik.
Menanggapi sorotan terhadap latar belakangnya, Yulianto menilai statusnya sebagai relawan Jokowi tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya sebagai ahli, di mana kemudian oleh komisioner dipertanyakan kenapa saya kemudian ada pada posisi Deklarator Seknas Jokowi."
"Kalau di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sendiri, kita itu yang tidak diperbolehkan adalah menjadi anggota partai, partisan sebagai anggota partai politik. Tetapi menjadi anggota organisasi massa, itu diperbolehkan," ujar Yulianto kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterlibatannya sebagai deklarator Seknas Jokowi dilatarbelakangi oleh kehadiran tokoh-tokoh dari lembaga independen negara.
"Kenapa waktu itu saya diajak untuk menjadi deklarator Seknas Jokowi, karena di dalam proses untuk menjadi Seknas Jokowi itu ada Ifdhal Kasim dari Komnas HAM, ada Semendawai (Abdul Haris Semendawai) waktu itu dari LPSK, ada Dono (Dono Prasetyo) juga dari Komisi Informasi Pusat," ucapnya.
Menurut Yulianto, Seknas Jokowi saat itu digagas oleh aktivis lembaga negara independen, bukan oleh partai politik.
"Itu perlu saya jelaskan, jadi kalau ada pertanyaan mengenai soal integritas saya, kenapa kok itu? Karena yang dilarang adalah berpartai, bukan berorganisasi," tegas Yulianto.
"Ini kan hanya organisasi menjadi relawan, di mana kita waktu itu menginginkan adanya munculnya kepemimpinan nasional yang cukup baik, kan gitu," sambungnya.
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Yulianto Widirahardjo dikenal sebagai salah satu figur awal dalam penguatan keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta pada periode awal berjalannya lembaga tersebut, saat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mulai diuji secara nyata di tingkat daerah.
Dalam kapasitasnya sebagai ketua, Yulianto berperan penting membangun fondasi KIP DKI Jakarta sebagai lembaga independen yang menangani sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat.
Pada masa kepemimpinannya, KIP Jakarta dihadapkan pada tantangan besar: mendorong badan publik lebih terbuka, sekaligus mengedukasi warga mengenai hak atas informasi.
Periode ini menjadi fase krusial karena budaya keterbukaan belum sepenuhnya mengakar di birokrasi.
Setelah tidak lagi menjabat, Yulianto tetap aktif dalam isu keterbukaan informasi. Ia kerap muncul sebagai narasumber, pengamat, maupun saksi ahli dalam berbagai perkara sengketa informasi publik. Pandangannya sering dikutip dalam diskursus mengenai akses dokumen publik, transparansi penyelenggara negara, serta batas antara informasi yang wajib dibuka dan yang dikecualikan.
Meski informasi tentang latar belakang pendidikan dan karier profesionalnya di luar KIP tidak banyak terekspos ke publik, rekam jejak Yulianto Widirahardjo lekat dengan perjuangan transparansi dan hak masyarakat atas informasi.
Namanya kerap disebut sebagai salah satu tokoh yang ikut membentuk wajah awal keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta, sekaligus penjaga prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya adalah milik warga.