KPK resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun, Selasa (20/1/2026).
Maidi diduga mendapat aliran dana lebih dari Rp 2,2 miliar dari berbagai sumber tersebut.
Selain Maidi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah.
(Tribunnews.com/Ilham Rian)