Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
Tribungayo.com, KUTACANE - Proses pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Tenggara, direncanakan akan berlangsung pada awal Februari 2026 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafruddin kepada TribunGayo.com, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, terkait proses pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan segera dilakukan.
"Jumlah usulan tenaga PPPK Paruh Waktu yang diajukan mencapai 2.628 orang," jelas Abdul Syafruddin.
Dari jumlah tersebut, kata dia terdapat 8 orang yang memilih mengundurkan diri dengan tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca juga: Usai Dialog, Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD Datu Beru Takengon Dipastikan Tidak Dipotong
Sementara, sebanyak 6 orang lainnya masih dalam tahap pengurusan administrasi dan pengisian DRH.
Abdul Syafruddin menegaskan bahwa proses administrasi terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dirinya optimis, pada awal bulan Februari 2026 ini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK Paruh Waktu akan ditandatangani oleh Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry, dan langsung diserahkan kepada para tenaga PPPK.
Hal ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh ribuan tenaga PPPK yang telah menanti kepastian status mereka.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini jumlah tenaga PPPK Paruh Waktu yang telah keluar Perteg dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2.614 orang.
Angka tersebut menunjukkan mayoritas usulan telah diproses dan siap untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SK.
"Insyaallah, bulan Februari 2026 SK PPPK Paruh Waktu akan dibagikan langsung oleh Bupati,” ujarnya.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan tenaga PPPK Paruh Waktu dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai bidang masing-masing.
Baca juga: Kadisdikbud Aceh Tenggara Usulkan 300 Guru Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah daerah menekankan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu sangat penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Aceh Tenggara.
Proses ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga kerja yang telah lama mengabdi. (*)