TRIBUNJAMBI.COM -Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melanjutkan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMKN 3 Berbak di Tanjung Jabung Timur dengan memanggil korban berinisial LF (16) pada Kamis (22/1/2026) siang.
Pelaporan ini bermula dari siswa LF mengalami dugaan penganiayaan berupa penamparan oleh seorang guru bernama Agus saat sedang berada di dalam kelas.
Saat LF berteriak meminta teman-temannya diam karena suasana kelas yang bising, namun tindakan tersebut membuat Agus yang sedang melintas merasa tersinggung.
Guru tersebut kemudian masuk ke ruang kelas dan langsung menampar LF setelah ia mengaku sebagai orang yang berteriak, yang memicu keributan fisik di sekolah hingga berujung pada pelaporan ke Polda Jambi.
Terkait kasus ini, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang sempat viral dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Selama kurang lebih tiga jam, LF dimintai keterangan oleh penyidik guna menguatkan kronologi peristiwa yang diduga melibatkan unsur kekerasan di sekolahnya.
Kuasa hukum LF, Dian Burlian, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami sejumlah aspek penting dalam perkara ini, termasuk asal-usul dua senjata tajam yang disebut-sebut dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Yang paling didalami adalah terkait dari mana dua senjata tajam itu didapatkan,” ujar Dian kepada Tribunjambi.com.
Dian menjelaskan, setelah pemeriksaan lanjutan ini, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau berkaitan langsung dengan kejadian tersebut.
Selain itu, kepolisian juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi alat bukti.
Tak hanya berfokus pada aspek pidana, penanganan perkara ini juga memperhatikan kondisi psikologis korban. LF dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis pada Senin (26/1/2026) mendatang sebagai bagian dari prosedur perlindungan anak dalam proses hukum.
“Pemeriksaan psikologis ini penting untuk mengetahui sejauh mana trauma yang dialami oleh anak sebagai korban. Ini menjadi salah satu dasar dalam proses hukum,” jelas Dian.
Dalam setiap tahapan pemeriksaan, LF tidak hanya didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga, tetapi juga mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Konsultan Hukum DP3AP2 Provinsi Jambi, Raden Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi LF hingga perkara ini selesai ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kami sifatnya mendampingi dan memastikan korban anak mendapatkan perlindungan selama proses ini berjalan,” kata Raden.
Raden juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, baru satu siswa yang secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihaknya, yakni LF.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pendampingan apabila terdapat korban lain yang membutuhkan bantuan serupa.
Kasus ini menambah sorotan terhadap isu kekerasan di lingkungan sekolah dan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat dalam menciptakan ruang pendidikan yang aman bagi peserta didik.
Baca juga: PMK 81 Terbit Terlambat, 63 Desa di Muaro Jambi Gagal Cairkan Dana Desa Non Earmark 2025