TRIBUNNEWS.COM - Kasus Bupati Pati Sudewo yang melakukan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa saat ini sedang menjadi sorotan publik.
Pakar politik Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Andreas Pandiangan, bahkan ikut membahas perilaku Sudewo.
Menurutnya, aksi dugaan korupsi Sudewo tergolong nekat. Sebab, ia melakukan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan bahkan di level perangkat desa.
Seolah tak kapok, Sudewo dulu pernah didemo oleh warganya sendiri atas kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Demo tersebut pun berimbas ke tingkat nasional hingga massa yang tersebar di berbagai wilayah ikut memprotes atas kebijakan naiknya pajak.
Warga Kabupaten Pati yang tersulut emosi bahkan meminta pemerintah pusat memakzulkan Sudewo.
Namun, nyatanya Sudewo lolos dari masalah, ia sulit tersentuh oleh hukum.
Meski demikian, kini tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam praktik jual-beli jabatan perangkat desa.
Tentang hal itu, Andreas menilai Sudewo terlalu nekat karena memperjualbelikan jabatan di lingkup paling kecil sekalipun, yakni perangkat desa.
"Perilaku dan kebijakan Bupati Sudewo masih menjadi sorotan masyarakat karena rentetan peristiwa politik, bukannya sadar , ia justru tetap saja nekat untuk melakukan korupsi," kata Andreas, baru-baru ini, dilansir Tribunjateng.com.
Baca juga: KPK Bongkar Peran Sudewo di Kasus Suap DJKA: Seharusnya Mengawasi, Malah Nikmati Aliran Dana Proyek
Andreas berharap majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan yang adil agar Sudewo tidak lekas kembali memasuki ruang-ruang publik sebagai pejabat.
"Ya harapannya di sana agar hakim memutuskan hal itu (adil untuk Sudewo)," jelas Andreas.
Kasus Sudewo ini juga membuat KPK geleng kepala. Sebab, jumlah jabatan perangkat desa yang ia obral sangat banyak.
Hanya di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, nilai hasil pemerasannya mencapai Rp2,6 miliar.
Pada saat pendalaman perkara, penyidik mendapatkan informasi ada banyak jabatan perangkat desa di 21 kecamatan di Pati yang diobralkan Sudewo.
Tentu nilai pemerasannya menjadi sangat banyak apabila berhasil dikumpulkan Sudewo.
KPK menilai kasus Sudewo memprihatinkan karena banyaknya pihak yang diperas untuk jabatan calon perangkat desa.
"Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, provinsi, seperti itu ya. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang."
"Tentunya ini sangat miris ya. Tadi disampaikan ada 21 kecamatan, jadi masih ada 20 kecamatan lagi," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) dikutip dari TribunJateng.com.
Untuk memperdalam hasil penyidikan, KPK meminta agar seluruh korban pemerasan melapor kepada KPK.
Para pelapor, kata Asep, statusnya sebagai saksi atau korban.
“Jangan takut, nanti perangkat desa ini adalah korban pemerasan,” kata Asep.
Sudewo tidak hanya ditetapkan tersangka dalam perkara pemerasan jual beli jabatan di lingkup pengisian perangkat desa saja.
KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), pada Selasa (20/1/2026).
Kasus Sudewo soal proyek rel kereta api di DJKA yakni dugaan suap kasus pengadaan barang-jasa pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Proyek itu diduga tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan tahun 2018-2022.
Berikut daftar proyeknya:
Kasus ini sebenarnya telah diungkap KPK pada Selasa (11/4/2023).
Kala itu KPK melakukan OTT terhadap 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. Sepuluh orang kemudian dijerat sebagai tersangka.
Sudewo yang kala itu merupakan Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Gerindra, juga ikut diperiksa KPK pada Kamis (3/8/2023).
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.
Sudewo diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Menurut putusan hakim di Pengadilan Tipikor Semarang (18 Januari 2024), Putu terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar dari kontraktor pelaksana tiga proyek perkeretaapian.
Putu Sumarjaya telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider kurungan 4 bulan bila tidak dibayar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Namun, status Sudewo kala itu belum jelas.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faisal Mohay/Theresia Felisiani)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Sof)