Titik Zona Merah Dipertanyakan, Pertamina Tak Bisa Menjawab Saat Pansus DPRD Jambi Tanya Koordinat
January 22, 2026 03:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi yang menangani persoalan Zona Merah Pertamina menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penetapan kawasan tersebut.

Salah satu temuan utama Pansus adalah tidak jelasnya dasar data hingga titik koordinat zona merah yang selama ini dijadikan acuan, namun justru tidak mampu dijelaskan secara rinci oleh instansi terkait.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat tertutup Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi.

Rapat digelar di Kantor DPRD Kota Jambi dan menjadi forum untuk mengurai polemik penetapan zona merah yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, menyampaikan bahwa pembahasan tidak hanya berhenti pada paparan teknis masing-masing instansi, tetapi juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan langsung oleh warga.

Ia menilai, penetapan zona merah telah berdampak pada kehidupan masyarakat, sementara dasar hukumnya justru tidak disertai penjelasan yang utuh dan transparan.

“Kami sampaikan secara tegas dalam rapat, penetapan zona merah ini sudah menimbulkan keresahan. Banyak masyarakat merasa dirugikan, tetapi ketika ditanya dasar dan titik pastinya, justru tidak bisa dijelaskan secara detail,” kata Muhili, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Komisi III DPR RI Kunjungi Jambi, Soroti Kasus Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penggunaan Elpiji 3 Kg, Batang Hari Ajukan 12.025 Metrik Ton

Menurut Muhili, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data antarinstansi, khususnya terkait peta zona merah yang memuat titik koordinat KMK 92.

Namun saat Pansus meminta penjelasan mengenai posisi pasti titik koordinat tersebut, baik pihak BPN maupun Pertamina tidak mampu memberikan jawaban yang meyakinkan.

“Kami tanyakan secara langsung, titik koordinat zona merah itu berada di mana. Tapi tidak ada jawaban pasti. Kalau instansi teknis saja tidak bisa menjelaskan, wajar kalau masyarakat mempertanyakan keabsahannya,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi tidak ingin hanya bergantung pada data administrasi di atas kertas.

Sebagai langkah lanjutan, Pansus berencana turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap titik-titik koordinat yang tercantum dalam peta zona merah.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah penetapan zona merah memang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan atau justru terjadi kekeliruan yang berpotensi merugikan warga.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus mengambang. Dalam waktu dekat, Pansus akan turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mencocokkan titik koordinat yang ada,” ujarnya.

Muhili menambahkan, berdasarkan data awal yang disampaikan oleh BPN Kota Jambi, Pansus akan memastikan apakah zona merah benar-benar berada pada lokasi yang dimaksud atau terdapat kesalahan dalam penetapan wilayah.

Ia menegaskan, Pansus DPRD Kota Jambi berkomitmen mengawal persoalan zona merah Pertamina hingga tuntas.

Pasalnya, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat, terutama menyangkut kepemilikan, pemanfaatan lahan, serta kepastian hukum bagi warga yang terdampak.

“Kami akan terus melakukan rapat lanjutan dan mengambil langkah konkret. Tujuan kami satu, persoalan zona merah Pertamina ini harus jelas dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Muhili.

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.