TRIBUN TIMUR, MAKASSAR — Tim SAR Gabungan mencatat hingga hari keenam operasi pencarian, total sembilan kantong jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 telah dievakuasi dari kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dari sembilan kantong tersebut, dua kantong berisi jenazah utuh.
Sementara tujuh kantong lainnya berisi bagian tubuh korban (body part).
Seluruh temuan diperoleh selama operasi pencarian hingga Kamis (22/1/2026).
Total korban dalam kecelakaan pesawat tersebut berjumlah 10 orang.
Hingga kini, dua jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Keduanya yakni Florencia Lolita Wibisono alias Olen, pramugari pesawat ATR 42-500, serta Deden Maulana, pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jenazah Florencia dijemput kakaknya, Velix, bersama keluarga, sementara jenazah Deden dijemput langsung oleh sang istri, Vera.
Kedua jenazah telah diberangkatkan ke Jakarta sejak Rabu (21/1/2026).
Jenazah korban ditemukan di lokasi yang berada sekitar 200 hingga 500 meter dari puncak Gunung Bulusaraung.
Penemuan dilakukan secara bertahap di titik-titik berdekatan dengan kondisi medan yang terjal, berbatu, dan sulit dijangkau, sehingga proses evakuasi memerlukan kehati-hatian tinggi.
Pada hari keenam pencarian, sebanyak 1.078 personel gabungan diterjunkan. Operasi dimulai sejak pukul 07.00 WITA.
Batas Operasi SAR
Sesuai Peraturan Kepala Basarnas Nomor 2 Tahun 2025, operasi pencarian dan pertolongan (SAR) dilaksanakan selama tujuh hari sejak misi dimulai. Ketentuan ini merupakan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi geografis Indonesia.
Selama masa operasi, efektivitas pencarian terus dievaluasi melalui debriefing rutin.
Jika peluang menemukan korban hidup masih dinilai tinggi, operasi SAR dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.
Basarnas juga menetapkan batas waktu reaksi, yakni setiap unit SAR wajib bergerak maksimal 25 menit setelah menerima informasi valid, guna meningkatkan peluang keselamatan korban.
Jika seluruh tahapan pencarian telah dilaksanakan dan tidak ditemukan tanda-tanda kehidupan, operasi SAR dapat diakhiri secara resmi oleh Koordinator Misi Pencarian dan Pertolongan.
Pelaksanaan operasi SAR ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Kepala Basarnas Nomor PK.15 Tahun 2016, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Operasi SAR Basarnas.
Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, membenarkan bahwa batas waktu pencarian korban kecelakaan pesawat sesuai prosedur adalah tujuh hari.
“Secara prosedural biasanya tujuh hari. Namun bagi kami di TNI, pelaksanaannya tetap bergantung pada perintah pimpinan,” ujar Bangun Nawoko di Post Mortem Dokkes Polda Sulsel.
Ia menegaskan pihaknya tetap optimistis sisa korban dapat segera ditemukan, meskipun pencarian dihadapkan pada cuaca buruk dan medan ekstrem.
“Melihat korban yang sudah ditemukan, kami optimistis korban lainnya juga dapat ditemukan, sehingga tidak menyulitkan pencarian,” katanya.
Evakuasi Lewat Udara
Pada Kamis ini, enam kantong jenazah direncanakan dievakuasi menggunakan helikopter untuk mempercepat pemindahan ke posko SAR.
Kepala Basarnas RI, Mohammad Syafii, menyampaikan hingga hari ini telah ditemukan dua korban dalam kondisi meninggal dunia serta sembilan kantong jenazah berisi bagian tubuh.
“Apakah sembilan kantong ini mewakili sembilan orang atau tidak, nanti akan dijelaskan secara detail oleh tim DVI setelah proses identifikasi selesai,” jelas Syafii.
Ia menambahkan, operasi SAR kini memasuki hari ketujuh dan dukungan operasi modifikasi cuaca sejak hari kelima sangat membantu kelancaran pencarian.
“Modifikasi cuaca mampu menurunkan sekitar 30 persen potensi cuaca buruk. Sejak pagi helikopter sudah bisa diterbangkan dan tim darat bergerak lebih optimal,” ujarnya.
Syafii menegaskan bahwa prioritas utama operasi SAR tetap pencarian korban.
“Selama masih ada korban yang belum ditemukan, itu menjadi fokus utama kami. Kami juga masih berharap adanya mukjizat,” katanya.
Basarnas terus mengerahkan personel dengan kualifikasi khusus sesuai medan berat di lokasi kejadian. Evakuasi dilakukan melalui jalur udara jika cuaca memungkinkan, atau jalur darat jika kondisi tidak mendukung.
“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat. Ini adalah musibah dan kesedihan bagi kita semua,” pungkas Syafii. (*)