BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia.
Setiap peserta diwajibkan membayar iuran secara rutin setiap bulan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih.
Namun, tidak sedikit peserta yang bertanya-tanya, apakah iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tetapi tidak pernah digunakan dapat dicairkan kembali?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari peserta yang jarang sakit atau tidak pernah menggunakan layanan kesehatan selama bertahun-tahun.
Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana sistem BPJS Kesehatan bekerja.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta tanpa pengecualian.
Hal tersebut karena BPJS Kesehatan bukan merupakan tabungan pribadi atau asuransi komersial, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Dengan kata lain, iuran yang dibayarkan tidak disimpan atas nama individu, tetapi dikelola secara kolektif untuk kepentingan bersama.
Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan medis dengan biaya besar.
Pengelolaan iuran BPJS Kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam peraturan tersebut, tidak terdapat ketentuan mengenai pengembalian atau pencairan iuran kepada peserta, baik karena tidak pernah menggunakan layanan maupun karena kepesertaan dihentikan.
Dengan demikian, secara hukum iuran BPJS memang tidak dapat diminta kembali dalam bentuk uang tunai.
- Memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang jika sewaktu-waktu membutuhkan perawatan.
- Menjamin akses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan biaya pengobatan mandiri.
- Memberikan rasa aman karena perlindungan berlaku selama kepesertaan aktif.
Bagaimana Jika Kepesertaan Berakhir?
Dalam kondisi tertentu seperti peserta meninggal dunia, pindah kewarganegaraan, atau tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan, BPJS Kesehatan akan menghentikan status kepesertaan.
Namun, iuran yang telah dibayarkan sebelumnya tetap tidak dapat dicairkan.
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang dijalankan dengan prinsip gotong royong, bukan sistem tabungan individu.
Membayar iuran BPJS pada dasarnya adalah bentuk perlindungan dan solidaritas sosial demi menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.