BAZNAS Majalengka Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp40 Ribu per Jiwa
January 22, 2026 03:31 PM

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp40.000 per jiwa. 

Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Kementerian Agama, MUI, serta seluruh organisasi kemasyarakatan Islam di Pendopo Majalengka, Kamis (22/1/1/2026). Hadir Bupati Majalengka Eman Suherman. 

Wakil Ketua II dan III BAZNAS Majalengka, Embed Humed menjelaskan, penetapan kadar zakat fitrah mengacu pada PMA Nomor 65 Tahun 2022, yakni 2,7 kilogram beras per orang. 

Baca juga: Fidyah 2026 di Majalengka Ditetapkan Rp10 Ribu per Hari, Ini Penjelasan dan Ketentuannya


“Untuk konversi ke rupiah, kami menggunakan hasil survei harga beras premium di 34 titik se-Kabupaten Majalengka serta data dari Dinas Perdagin. Harga beras premium berada di kisaran Rp14.900–Rp15.000 per kilogram, sehingga setara Rp40 ribu,” ungkap Embed usai rapat.

Embed mengatakan, besaran tersebut tetap sama dengan tahun sebelumnya, baik dari sisi kadar maupun nilai. “Tidak ada perubahan,” katanya.

Dalam rapat pleno itu, Bupati Majalengka Eman Suherman memberikan amanat penting agar zakat fitrah dihabiskan di masyarakat, khususnya untuk fakir miskin dan warga kurang mampu. Tujuannya agar menjelang Idulfitri kebutuhan pangan mereka terpenuhi. 

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Majalengka Turun Setelah Meledak ke Rekor Sepanjang Sejarah


Dalam konteks ini, zakat seperti tahun 2025, dimana dari masyarakat desa, dikelola oleh desa, langsung diberikan ke masyarakat lagi. Beda dari tahun sebelumnya, dimana zakat fitrah dari masyarakat, ke desa, lalu Kecamatan, lalu ke Baznas. Baznas turun lagi di desa. 

“Pak Bupati berharap zakat fitrah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah, sehingga tidak ada kekurangan pangan menjelang Lebaran,” kata Embed.

Selain itu, Embed mengatakan tahun ini BAZNAS Kabupaten Majalengka menegaskan tidak menerima bagian apa pun dari zakat fitrah yang dikumpulkan masyarakat. 

Baca juga: Fidyah 2026 di Majalengka Ditetapkan Rp10 Ribu per Hari, Ini Penjelasan dan Ketentuannya

“Kami nol, tidak menerima hak amil maupun sabilillah. Seluruh zakat fitrah dibagikan di desa-desa. BAZNAS hanya menjalankan fungsi administrasi dan pelaporan,” tegasnya.

Kebijakan ini, menurut Embed, sejalan dengan arahan Bupati agar distribusi zakat fitrah lebih tepat sasaran dan langsung menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Dengan penetapan ini, masyarakat Majalengka diimbau menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan, baik dalam bentuk beras 2,7 kilogram maupun uang tunai setara Rp40.000. 

 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.