BANGKAPOS.COM -- Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim (87), orang terkaya di Sumatera Selatan, kini tengah kritis di rumah sakit.
Ia saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang.
Haji Halim mengalami komplikasi penyakit dalam yang cukup serius, meliputi gangguan pada jantung, paru-paru, hingga fungsi liver.
Pada Rabu dini hari, ia sempat dilarikan ke ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU), ruang khusus perawatan pacu jantung.
Selanjutnya, pada pukul 15.36 WIB, Haji Halim dipindahkan ke Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
Salah satu anggota keluarga Haji Halim menyampaikan, monitor di ICCU sempat menunjukkan garis lurus.
Baca juga: Sosok dan Kekayaan Thariq Megah, Kadis PUPR Madiun Kena OTT KPK, Rumahnya Kini Digeledah
Haji Halim adalah Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), ia merupakan orang terkaya di Sumatera Selatan.
Nama KMS H Halim sudah tidak asing lagi di kota Palembang, Sumatera Selatan.
H Halim merupakan tokoh publik yang kisahnya sangat inspiratif, terutama untuk para calon entrepreneur yang ingin terjun di dunia bisnis.
Menjadi pengusaha sukses dan dinobatkan sebagai orang terkaya di Sumsel, membuat H Halim sering dikunjungi oleh pejabat negara seperti Prabowo hingga Joko Widodo.
H Halim memiliki nama lengkap KMS (Kemas) H Abdul Halim Ali atau orang Palembang biasa memanggilnya H Alim.
Nama H Halim sempat membuat warga kota Palembang heboh karena adanya kabar hoaks atas kematiannya pada Senin (21/2/2022) lalu.
Kemudian hal tersebut langsung dibantah oleh pihak keluarga dan memastikan bahwa H Halim dalam kondisi sehat wal'afiat.
Haji Halim merupakan pemilik dari PT Sentosa Mulia Bahagia Palembang.
Usaha utama dari Kemas H Halim Ali ini bergerak di bidang perkebunan, karet, dan kelapa sawit.
Ia juga melebarkan sayap bisnisnya di bidang pertambangan batubara.
Kemas H Halim Ali memiliki dua lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu atas nama PT Uci Jaya (PT UJ) dan PT Karya Perintis Sejati (PT KPS).
Keduanya berada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatara Selatan dengan luas IUP hingga ribuan hektar.
Selain sebagai orang kaya, selama ini Pak Haji doyan sedekah dan patuh pajak.
Haji Halim Ali alias HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024
Ia kini resmi ditahan di Rutan Klas I Palembang (Rutan Pakjo).
Direktur PT SMB ini datang ke Kejati Sumsel dengan menggunakan ambulans dan terbaring di ranjang perawatan, Senin (10/3/2025).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armien Ramdani SH MH, membenarkan bahwa HA telah memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ya, benar. HA memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Armien.
Setelah menjalani pemeriksaan, HA langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo.
Namun, pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan untuk menentukan status penahanannya.
"Sudah di Rutan Pakjo tapi masih menunggu surat kesehatan dari HA."
"Mengenai kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, pihaknya mengaku belum bisa memberikan kepastian karena belum ada dari pihak pengacara," ungkapnya.
Baca juga: Nasib Syifa jadi Tentara Amerika Serikat, Status WNI Terancam Hilang, DPR Singgung Pelanggaran UU
Selain HA, sebelumnya, Kejari Muba telah menetapkan AM, eks pegawai BPN Muba menjadi tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, sebelum dilakukan penetapan tim penyidik Kejari Muba telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Penyidik juga meminta keterangan dari dua ahli yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Selain itu, Kejari Muba juga meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Dalam tahap penyelidikan, tim Kejari Muba bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT. SMB, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat Setempat, dan Kepala Desa Setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemetaan (overlay).
"Bermula dari laporan dari masyarakat ada pembanguna Proyek Strategis Nasional (PSN) TOL Palembang-Jambi."
"Khusus trase TOL Betung-Tempino, program pembangunan itu berdasarkan keterangan kontraktor dalam hal ini Hutama Karya (HK) program tersebut sejak tahun 2014," kata Kajari Muba Roy Riady SH MH, Kamis (6/3/2025).
Lanjutnya, penetapan TOL pertama itu tahun 2019.
Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA pengusaha Palembang.
Lalu tahun berikutnya mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB.
Baca juga: Hitung-hitungan Potensi Korupsi Bupati Pati Sudewo Capai Rp 42 Miliar, KPK: Tak Mengalir ke Gerindra
"Jadi mereka meminta perpindahan trase, lalu ditetapkan trase TOL yang kedua tahun 2024. Penetapan trase TOL kedua ini lebih luas dan berdasarkan hasil penyelidikan ada dua bidang tanah yang dibuat surat penguasaan fisik oleh HA."
"HA ini mengakui bahwa tanah tersebut miliknya, tim Kejari Muba melakukan pengecekan kelapangan bersama dengan ahli rupanya disana ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah negara," ungkapnya.
Tanah 900 hektare tersebut milik negara bukan milik PT SMB, pernyataan tersebut diperkuat pernyataan surat oleh BPN Muba.
Kemudian peristiwa pidananya PT SMB meminta pergantian kerugian atas tanah tersebut, lalu PT SMB melakukan penyanggahan surat pada lokasi lain.
"Kemudian modus AM dipercaya oleh HA untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB."
"Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara," tambahnya.
AM sendiri berperan membuat konsep tersebut dan disitu ia melibatkan orang-orang PT SMB serta melibatkan pejabat di Pemkab Muba.
"Pejabat Pemkab Muba yang terlibat tersebut kita panggil sebagai saksi tapi tidak hadir karena sakit melalui pengacaranya."
"Kemudian ada arahan juga dari pejabat tersebut kepada kades san kadus untuk melakukan tanda tangan saja berkas yang diberikan," ungkapnya.
Maka dari itu berdasarkan hasil penyelidkan tersebut penyidik Kejari Muba menetapkan HA dan AM selaku tersangka.
"Disinilah peran kejaksaan itu hadir agar uang negara itu tidak hilang diambil oleh oknum-oknum."
"Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat," jelasnya.
Pengusaha asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Halim Ali atau yang dikenal dengan Haji Halim, dilaporkan dalam kondisi kritis dan saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi kesehatan Haji Halim menurun drastis sejak Rabu (21/1/2026).
Pada Rabu dini hari, ia sempat dilarikan ke ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU), ruang khusus perawatan pacu jantung.
Selanjutnya, pada pukul 15.36 WIB, Haji Halim dipindahkan ke Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Prof. dr. Ali Ghanie, Sp.PD-KKV, FINASIM, membenarkan kondisi kritis yang dialami Haji Halim.
“Iya, Haji Halim kritis sejak Rabu dan sempat dirawat di CVCU. Kemudian pada sore harinya dipindahkan kembali ke ICCU untuk perawatan lebih intensif,” ujar Prof. Ali Ghanie, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu, salah satu anggota keluarga Haji Halim menyampaikan bahwa pihak keluarga terus memanjatkan doa, termasuk membacakan Surah Yasin, agar Haji Halim diberikan kesembuhan.
“Kami semua panik karena monitor di ICCU sempat menunjukkan garis lurus. Keluarga dan anak-anak tidak henti-hentinya berdoa, berharap ada keajaiban agar Haji Halim bisa sehat kembali,” ujarnya.
Baca juga: Sosok Daisy Fajarina Ibu Manohara, Aibnya Dibongkar, Anak Ngaku Dijual hingga Dipukuli: Bukti Banyak
Diketahui, Haji Halim mengalami komplikasi penyakit dalam yang cukup serius, meliputi gangguan pada jantung, paru-paru, hingga fungsi liver.
Perwakilan keluarga, RHA Rasyidi yang akrab disapa Cek Adi, membenarkan bahwa kondisi Haji Halim telah melewati masa paling krusial, meski masih memerlukan pemantauan ketat dari tim medis.
“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat. Saat ini Haji Halim masih menjalani perawatan intensif di IGD setelah sempat mengalami kondisi kritis kemarin sore,” kata Cek Adi.
Diketahui pula, Haji Halim telah menjalani perawatan medis secara rutin di RSUD Siti Fatimah selama lebih dari satu tahun terakhir.
Faktor usia yang telah mencapai 87 tahun serta riwayat penyakit menjadi perhatian utama dalam proses pemulihannya.
Di tengah kondisi kesehatannya, Haji Halim juga tengah menghadapi proses hukum terkait perkara lahan proyek jalan tol di wilayah Banyuasin yang masih bergulir di persidangan.
Pihak keluarga berharap dukungan doa dan empati dari masyarakat luas agar Haji Halim dapat segera pulih dan kembali mendapatkan kondisi kesehatan yang lebih baik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi kesehatan Haji Halim menurun drastis sejak Rabu (21/1/2026).
Pada Rabu dini hari, ia sempat dilarikan ke ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU), ruang khusus perawatan pacu jantung.
Selanjutnya, pada pukul 15.36 WIB, Haji Halim dipindahkan ke Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Prof. dr. Ali Ghanie, Sp.PD-KKV, FINASIM, membenarkan kondisi kritis yang dialami Haji Halim.
“Iya, Haji Halim kritis sejak Rabu dan sempat dirawat di CVCU. Kemudian pada sore harinya dipindahkan kembali ke ICCU untuk perawatan lebih intensif,” ujar Prof. Ali Ghanie.
Diketahui Haji Halim telah menjalani perawatan medis secara rutin di RSUD Siti Fatimah selama lebih dari satu tahun terakhir.
Baca juga: Sosok Widyarlina, Istri Kedua Capt Andy Dahananto Pilot Pesawat ATR 42-500, Berharap Ketemu Suami
Faktor usia yang telah mencapai 87 tahun serta riwayat penyakit menjadi perhatian utama dalam proses pemulihannya.
Di tengah kondisi kesehatannya, Haji Halim juga tengah menghadapi proses hukum terkait perkara lahan proyek jalan tol di wilayah Banyuasin yang masih bergulir di persidangan.
Pihak keluarga berharap dukungan doa dan empati dari masyarakat luas agar Haji Halim dapat segera pulih dan kembali mendapatkan kondisi kesehatan yang lebih baik.
(Bangkapos.com/Sripoku.com/TribunSumsel.com)