TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Ikatan Keluarga Sunda, Jawa dan Madura (IKASWARA) Kabupaten Manokwari, Suyanto, ikut menyaksikan rekonstruksi kasus kematian asisten rumah tangga (ART), Indri (60).
Menurutnya, rangkaian tindakan kekerasan yang terungkap dalam rekonstruksi itu menunjukkan adanya unsur pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan yang berujung maut.
Hal tersebut disampaikan Suyanto, yang juga mewakili keluarga korban, setelah mengikuti rekonstruksi di Wisma Jaya, kawasan Pasar Wosi, Kabupaten Manokwari, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, dalam rekonstruksi, terlihat jelas Indri mengalami kekerasan secara berulang hingga akhirnya meninggal dunia.
“Korban dipukul oleh tersangka perempuan menggunakan sapu ijuk hingga sapu yang digunakan patah. Setelah itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan berdarah, kemudian didorong dan dibekap menggunakan bantal,” kata Suyanto.
Ia menilai, tindakan pembekapan tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban.
Baca juga: Soal Jenazah Mencurigakan di TPU Pasir Putih, Polresta Manokwari: Ada Dugaan Pembunuhan
Bahkan, dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka sempat mengecek pernapasan korban.
“Setelah dipastikan korban sudah tidak bernapas, barulah korban dibungkus dan diangkat. Dari situ, terlihat jelas bahwa ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi sudah mengarah pada pembunuhan,” ujar Suyanto.
Keluarga korban juga menyinggung kemungkinan penerapan pasal pidana berat terhadap para tersangka.
Jika terbukti sebagai pembunuhan berencana, para tersangka bisa dijerat menggunakan pasal ancaman hukuman seumur hidup.
Jika dikategorikan sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tetap terdapat ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sepenuhnya mempercayakan proses hukum kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman untuk menilai pasal yang tepat dan mengadili para tersangka sesuai hukum yang berlaku,” kata Suyanto.
Selain tuntutan pidana, keluarga korban juga menyoroti adanya unsur perdata, terkait hak korban yang selama bertahun-tahun tidak dipenuhi.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Kematian ART di Manokwari, Tiga Tersangka Peragakan 22 Adegan
“Kami meminta agar gaji korban yang tidak dibayarkan selama kurang lebih 11 tahun dapat menjadi perhatian. Korban dan saksi tidak pernah menerima upah, padahal telah bekerja cukup lama,” katanya.
Atas dasar itu, keluarga korban meminta aparat penegak hukum menegakkan hukum secara adil dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada ketiga tersangka.
“Kami hanya ingin keadilan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.
Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan utuh terkait kronologi kematian Indri, ucap Suyanto, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Rekonstruksi ini penting agar semua pihak mendapatkan pemahaman yang benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menegaskan, Ikaswara Manokwari mendukung seluruh proses hukum sesuai ketentuan serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Suyanto juga mengimbau seluruh warga, khususnya keluarga besar IKASWARA Manokwari, agar menahan diri, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persatuan, dan bersama-sama menciptakan suasana yang damai di Kabupaten Manokwari,” ujar Suyanto.