TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Indri (60) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Wisma Jaya, kawasan Wosi Gaya Baru Manokwari, Kamis (22/1/2026).
Sebanyak 22 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa sejak awal tindak kekerasan hingga rencana pemakaman korban.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Iptu Syarif Maruapey, mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
"Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh kasus ini," kata Syarif.
Ia mengatakan, bahwa kurang lebih terdapat 22 adegan yang diperagakan, mulai dari kekerasan awal berupa pemukulan menggunakan sapu, kemudian korban dibekap dengan bantal, hingga adanya rencana pemakaman di TPU Pasir Putih.
"Sebanyak 22 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini, disesuaikan dengan peran tiga tersangka," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan ART di Manokwari
Ia menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tiga tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian dan menguatkan pembuktian dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Setelah rekonstruksi, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara guna memasuki tahap satu.
“Kami berupaya secepat mungkin menyelesaikan tahap satu, termasuk pemeriksaan ahli. Seluruh proses tetap kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk tindak lanjutnya,” kata Syarif.
Terkait penerapan pasal, Syarif menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih menggunakan pasal yang sama seperti rilis awal kasus.
“Sepuluh pasal dikenakan kepada tiga tersangka. Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada penambahan pasal, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Baca juga: Kronologi Kematian ART di Manokwari: Dipukul-Dibekap Bantal hingga Tewas, Korban Dibiarkan 3 Hari
Ia juga menekankan komitmen Polresta Manokwari untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
“Penyidikan ini kami lakukan secara terbuka. Rekan-rekan media dapat terus mengikuti perkembangannya, dan setelah tahap satu nanti kami membuka ruang koordinasi untuk penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya.
Tiga Tersangka
Adapun tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ART di Manokwari merupakan satu keluarga majikan (ayah, ibu dan anak) yang diketahui sebagai pemilik usaha penginapan (Wisma Jaya) di kawasan Wosi Gaya Baru Distrik Manokwari Barat.
Ketiga tersangka adalah: Budi Christian Gosyanto (54), Luciana Lawrence (59) dan anak mereka Febrian Alfonsius Gosyanto (29).
Kronologi Penemuan Jenazah
Berdasarkan kesaksian saksi HB, pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 09.10 WIT, tersangka Lusiana menemui HB yang bekerja sebagai penggali kubur di TPU Pasir Putih Manokwari.
Lusiana menyampaikan rencana pemakaman jenazah yang disebut berasal dari Sorong.
Kemudian pada Sabtu (29/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.57 WIT, Lusiana berulang kali menghubungi saksi HB melalui telepon, namun tidak direspons.
Baca juga: Kematian ART di Manokwari Terungkap, Satu Keluarga Majikan Resmi Ditahan Polisi
Pagi harinya, sekitar pukul 06.04 WIT, Lusiana kembali menghubungi HB dan menyatakan sudah berada di depan TPU Pasir Putih.
Saat bertemu, saksi HB melihat kondisi jenazah yang hendak dimakamkan tidak wajar karena tidak menggunakan peti.
Hal tersebut membuat saksi melapor kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian hingga kasus ini terungkap.