Lokasi Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Mulai Terungkap, Kejagung Percepat Red Notice
January 22, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Keberadaan mantan staf khusus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Jurist Tan, menemukan titik terang. 

Ada info yang menyebut Jurist Tan tengah mengajukan permohonan izin tinggal permanen di Australia. 

Namun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memastikan kebenaran kaba tersebut. 

“Informasi itu akan kita, akan kita cek kebenarannya ya. Apakah memang benar seperti itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada awak media, termasuk SURYA.CO.ID, Rabu (21/1/2026), 

Percepat Red Notice

Meski demikian, Syarief menegaskan bahwa fokus utama Kejagung saat ini adalah mempercepat penerbitan red notice terhadap Jurist Tan melalui Interpol.

Menurut dia, seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan telah disampaikan kepada Interpol.

“Sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya red notice itu cepat bisa muncul ya."

Baca juga: Sosok Jumeri Eks Dirjen yang Akui Jurist Tan The Real Menteri di Sidang Chromebook Nadiem Makarim

TANGKAP - Hakim Andi Saputra (kanan) meminta kejaksaan agung segera menangkap eks stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan.
TANGKAP - Hakim Andi Saputra (kanan) meminta kejaksaan agung segera menangkap eks stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan. (istimewa/dok.pn-jakartapusat.go.id)

"Karena kalau ada red notice biasanya untuk proses-proses yang lain biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan selama itu ada red notice," ujarnya.

Syarief menjelaskan, penerbitan red notice memiliki dampak terhadap berbagai proses hukum dan administratif di negara tempat tersangka berada.

Ia menyebutkan, negara yang bersangkutan biasanya akan menunda sejumlah proses apabila seseorang telah masuk dalam daftar red notice Interpol.

Ia juga menegaskan bahwa Kejagung tidak bisa serta-merta mendatangi negara lain untuk memastikan keberadaan Jurist Tan karena menyangkut yurisdiksi negara asing.

Oleh sebab itu, jalur kerja sama internasional melalui Interpol menjadi langkah yang ditempuh penyidik.

“Kita kejar, karena ini menyangkut yurisdiksi negara lain ya kita tidak bisa langsung atau dengan cepat untuk langsung ke sana untuk mengecek."

"Yang kita sekarang fokuskan adalah gimana caranya untuk mempercepat red notice ini segera muncul ya, segera diterima oleh Interpol di Lyon," jelas Syarief.

Nasib Jurist Tan

Sebelumnya, Jurist Tan dipastikan tidak punya kewarganegaraan alias stateless

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, saat dimintai konfirmasi mengenai konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, Sabtu (4/10/2025).

“Ya (stateless),” katanya.

Menurutnya, langkah ini diambil agar keduanya tidak bisa bebas berpindah negara untuk menghindari kejaran hukum.

Pencabutan paspor Jurist Tan dilakukan, Senin (4/8/2025).

Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, membenarkan bahwa keputusan itu dilakukan atas permintaan langsung Kejagung.

“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus, Rabu (13/8/2025).

Hal serupa juga diberlakukan kepada Riza Chalid. Pencabutan paspornya berjalan beriringan dengan pencekalan yang diterbitkan Kejagung pada 10 Juli 2025.

“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” jelas Agus.

Berusaha Hadirkan Jurist Tan 

Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik Gedung Bundar masih berupaya maksimal agar Jurist Tan bisa segera dibawa pulang untuk menjalani proses hukum.

"Saat ini penyidik Gedung Bundar masih komit untuk berusaha menghadirkan tersangka JT ke Indonesia," kata Anang, Selasa (11/11/2025).

Menurut Anang, Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri dan telah dimintakan Red Notice kepada Interpol di Lyon, Prancis.

“Terkait dengan tersangka JT, saat ini masih dalam proses penyidikan dan terhadap yang bersangkutan saat ini sedang dimintakan Red Notice ke Interpol di Lyon, Prancis."

"Tinggal menunggu persetujuan dari Interpol," jelasnya.

Terkait pelimpahan berkas perkara Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anang menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memiliki waktu 20 hari setelah pelimpahan tahap II untuk segera membawa perkara tersebut ke meja hijau.

"Dalam 20 hari ke depan, JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera melimpahkan 4 berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.