Penipuan Modus Tilang dan Undangan Nikah Marak, Ini Tips untuk Jaga Keamanan Akun  Keuangan 
January 22, 2026 05:18 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Teknologi digital di sektor keuangan terus berkembang pesat dan memberikan kemudahan bagi  masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari.

Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko kejahatan digital seperti scam dan fraud juga semakin meningkat dengan modus yang kian beragam dan canggih. 

Modus penipuan ini marak terjadi dengan memanfaatkan platform keuangan digital. Dampaknya tidak hanya penyalahgunaan akun, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial bagi  pengguna.

Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bentuk-bentuk penipuan yang mengancam keamanan akun keuangan digital. 

Dikutip dari sejumlah sumber, beberapa modus yang kerap ditemukan antara lain pengiriman file berbahaya dengan format APK atau JPG yang dikemas sebagai undangan pernikahan, surat tilang, hingga dokumen pajak yang mengatasnamakan instansi resmi. 

Selain itu, pelaku juga sering menggunakan modus penipuan dengan mengatasnamakan akun resmi dan menawarkan promo palsu melalui media sosial, iklan digital, maupun pesan instan. 

Calon korban diarahkan untuk masuk ke tautan yang menyerupai situs resmi untuk diminta mengisi data pribadi, PIN, hingga kode OTP. 

Baca juga: Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi Meninggal setelah Alami Kecelakaan di Tol Cipularang Purwakarta

Agar terhindar dari penipuan digital dan menjaga keamanan akun, pengguna diminta terus waspada dan menerapkan langkah-langkah preventif sebagai berikut: 

1. Tidak mengakses file, tautan, atau situs web yang mencurigakan, terutama yang berasal dari iklan atau pesan tidak dikenal 

2. Menggunakan kombinasi PIN yang tidak mudah ditebak serta menggantinya secara berkala 

3. Tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai 
perusahaan resmi 

Perlindungan tambahan dari GoPay melalui program Jaminan Saldo Kembali GoPay menghadirkan Program Jaminan Saldo Kembali bagi pengguna untuk memberikan rasa 
aman dan nyaman dalam bertransaksi menggunakan aplikasi GoPay.

Program ini memungkinkan pengguna untuk mengajukan klaim saldo hilang apabila terjadi pengambilalihan akun secara paksa (brute force) atau penggunaan akun tanpa izin akibat kehilangan perangkat seluler. 

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Warga Cikarang Bekasi Ditemukan Tewas di Sumur Pompa Air

Audrey Progastama Petriny, Head of Corporate Affairs GoPay dalam siaran persnya mengatakan, Program Jaminan Saldo Kembali memberikan rasa aman dan tenang dalam menggunakan aplikasi GoPay untuk kebutuhan transaksi harian.

"Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengguna bisa melakukan klaim saldo hilang mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada pengguna agar tetap waspada terhadap berbagai risiko penipuan dan keamanan digital,” ujarnya. 

Program ini berlaku bagi pengguna yang telah upgrade ke GoPay Plus, mengaktifkan PIN sebagai otentikasi transaksi, serta tidak membagikan PIN maupun kode OTP kepada siapa pun sebelum kejadian. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.