Dishub OPD Pertama di Pemkab Tana Tidung Lakukan Pemusnahan Arsip, 500 Berkas Dihancurkan 
January 22, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG-Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) pertama di lingkungan Pemkab Tana Tidung yang melaksanakan pemusnahan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan arsip ini berlangsung di ruang rapat Dishub Tana Tidung, Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (22/1/2026).

Terlihat petugas Dishub Tana Tidung melakukan pemusnahan dengan memasukkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna ke dalam mesin pencacah kertas sedikit demi sedikit.

Hasil dari cacahan kertas yang sudah menjadi potongan kecil itu kemudian dimasukkan kedalam beberapa kantong plastik berukuran cukup besar untuk kemudian dibuang.

Baca juga: Pemkab Nunukan Beri Penghargaan untuk OPD Berprestasi dalam Digitalisasi Arsip

Kepala Dishub Tana Tidung, Arief Prasetiawan, mengatakan pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh seluruh OPD, bukan hanya Dishub, karena telah diatur secara jelas dalam regulasi kearsipan.

“Kegiatan ini sebenarnya untuk dilakukan semua OPD, tidak hanya Dishub, kalau kita melihat ketentuan dari pemerintah, ada undang-undang kearsipan, kemudian turun ke peraturan pemerintah sampai ke peraturan bupati, memang terkait arsip ini ada regulasi yang mengatur tentang pemusnahan arsip,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, arsip yang memiliki masa retensi tertentu dan telah habis nilai gunanya dapat dimusnahkan dengan mekanisme serta tahapan yang telah ditetapkan dalam aturan.

“Arsip yang punya retensi waktu tertentu itu boleh dihapuskan dengan cara dan tahapan-tahapan yang ditentukan dalam aturan. Kami di Dishub mungkin boleh dibilang OPD pertama di Pemkab Tana Tidung yang melaksanakan,” jelasnya.

Menurut Arief, pelaksanaan pemusnahan arsip bukan berdasarkan giliran OPD, melainkan kesiapan masing-masing perangkat daerah dalam memenuhi seluruh tahapan yang dipersyaratkan.

“Bukan berarti ada giliran OPD mana yang duluan, tapi tergantung OPD masing-masing yang siap dan telah melakukan tahapan-tahapan pemusnahan arsip, bisa melakukan kegiatan ini,” katanya.

Baca juga: Terima Lagi Ribuan Arsip Statis dari OPD, DPK Kaltara Tekankan Urgensi Pembangunan Gudang Arsip

Ia mengungkapkan, terdapat enam tahapan yang harus dilalui hingga terbitnya keputusan kepala daerah untuk pemusnahan arsip.

Untuk arsip yang dimusnahkan Dishub Tana Tidung berasal dari periode 2021 hingga 2023 sebanyak kurang lebih 500 berkas.

“Kebetulan hari ini kami melaksanakan pemusnahan arsip dari tahun 2021 sampai 2023. Ada tiga tahun yang sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan karena sudah tidak bernilai guna, jumlahnya kurang lebih 500 berkas,” ungkap Arief.

Pelaksanaan kegiatan ini, lanjut Arief, tidak terlepas dari pendampingan dan inisiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Tidung sebagai OPD pengampu bidang kearsipan.

“Support awal memang dari teman-teman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Mereka menyampaikan tahapan-tahapannya dan kami ikuti sampai pada akhirnya pemusnahan fisik arsip,” jelasnya.

Pemusnahan arsip dilakukan sesuai ketentuan, yakni menggunakan mesin pencacah kertas, bukan dengan cara dibakar.“Pemusnahan fisik arsip dilakukan dengan mesin cacah kertas, tidak dibakar, karena memang ada ketentuannya,” tegas Arief.

Ia mengaku bangga karena seluruh tahapan telah dilalui dengan baik hingga proses pemusnahan arsip dapat terlaksana.

“Cukup berbangga hati karena dari enam tahapan itu sudah kita lalui dengan baik sampai akhirnya pemusnahan arsip ini,” katanya.

ARIEF PRASETIAWAN Kepala Dishub Tana Tidung Arief Prasetiawan saat ditemui di kantornya, Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara,
ARIEF PRASETIAWAN Kepala Dishub Tana Tidung Arief Prasetiawan saat ditemui di kantornya, Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Arief berharap OPD lain di lingkungan Pemkab Tana Tidung, terutama yang memiliki volume arsip lebih besar, dapat segera melaksanakan kegiatan serupa.

“Harapan kami OPD lain yang mungkin arsipnya lebih banyak dari kami, seperti di PU atau Disdik, bisa melakukan kegiatan ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan kearsipan secara menyeluruh, mulai dari pencatatan, pendokumentasian, hingga penghapusan.

“Tidak hanya pemusnahan, kami juga konsen pada penanganan arsip lainnya, mulai dari pencatatan dan pendokumentasian, karena tahapan kearsipan itu banyak,” tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan arsip melibatkan saksi dari Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta seluruh pejabat bidang di Dishub Tana Tidung.

“Kami libatkan semua pejabat bidang karena arsip yang dihapuskan bukan hanya satu bidang, tapi keseluruhan, mulai dari sekretariat hingga keuangan,” pungkas Arief.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.