Orang Tua Wajib Pahami 3 Aturan Penarikan Dana PIP Januari 2026
January 22, 2026 08:27 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) diperkirakan kembali dilakukan pada Januari 2026. 

Meski begitu, para orang tua dan peserta didik diimbau untuk tidak terburu-buru melakukan penarikan dana. 

Pasalnya, terdapat sejumlah ketentuan penting yang harus dipatuhi agar bantuan tidak tertahan atau gagal dicairkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa proses pencairan dana PIP tidak bersifat seragam untuk seluruh penerima. 

Setiap kategori siswa memiliki mekanisme penarikan yang berbeda-beda sesuai dengan status kepesertaan mereka.

Kesalahan dalam mengikuti prosedur pencairan dapat berdampak serius, mulai dari tertundanya dana hingga tidak dapat diakses sama sekali, meskipun pada laman resmi status bantuan telah tercatat sebagai “cair”.

Mengacu pada informasi yang dirilis melalui laman resmi Pusat Informasi Kemendikdasmen, terdapat tiga aturan utama penarikan dana PIP yang wajib dipahami oleh orang tua dan siswa penerima bantuan.

• Cek Pencairan Dana PIP Rp 1,8 Juta Januari 2026, Kendala Nama-Nama Peserta PIP

1. Aktivasi Rekening bagi Penerima Baru

Peserta didik yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi atau berstatus sebagai penerima PIP baru tidak dapat langsung menarik dana bantuan. Mereka diwajibkan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur yang telah ditetapkan pemerintah.

Aktivasi rekening ini menjadi syarat mutlak sebelum dana PIP dapat masuk ke saldo aktif yang siap digunakan. Tanpa proses aktivasi, dana bantuan tidak akan bisa ditarik meskipun telah dialokasikan.

Kemendikdasmen menyediakan panduan lengkap mengenai tata cara aktivasi rekening yang dapat diakses secara daring melalui kanal resmi, sehingga orang tua dan siswa dapat memastikan seluruh tahapan dijalankan dengan benar.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, penerima diharapkan dapat menghindari kendala administrasi serta memastikan dana PIP dapat dimanfaatkan tepat waktu untuk menunjang kebutuhan pendidikan.

2. Penarikan Langsung melalui Teller Bank

Bagi siswa yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dari tahun-tahun sebelumnya, penarikan bisa dilakukan melalui teller bank. Aturan ini berlaku jika siswa telah memegang buku tabungan dan statusnya sudah masuk SK Pemberian.

• Daftar Bansos yang Masih Cair Januari 2026, PKH hingga PIP Kembali Disalurkan

3. Penarikan via Kartu Debit atau ATM

Kemudahan diberikan bagi peserta didik yang telah memegang Kartu Debit dari rekening SimPel. Penarikan dana bisa dilakukan kapan saja melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan bank penyalur, tanpa perlu datang ke kantor bank.

Syarat Dokumen dan Lokasi Bank

Sebelum mendatangi bank atau ATM, penerima wajib memastikan status di laman https://pip.kemendikdasmen.go.id. Siapkan juga dokumen fisik berupa:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi KTP orang tua.
Buku tabungan (rekening Simpel).

Untuk lokasi pencairan, bank telah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan:

BRI: Khusus peserta didik jenjang SD dan SMP.
BNI: Khusus peserta didik jenjang SMA dan SMK.
BSI: Khusus untuk seluruh jenjang di wilayah Provinsi Aceh.

Rincian Nominal Bantuan 2026

Besaran dana yang diterima siswa tahun ini bervariasi. Siswa SMA/SMK mendapatkan alokasi tertinggi sebesar Rp 1.800.000, disusul siswa SMP senilai Rp 750.000, dan siswa SD sebesar Rp 450.000.

Perlu dicatat, terdapat aturan khusus bagi siswa di kelas akhir seperti kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.

Mereka hanya akan menerima 50 persen dari total nominal tersebut karena masa studi yang tidak penuh satu tahun anggaran.

Selain itu, wali murid diminta waspada karena pada pencairan Januari ini, beberapa peserta didik lama kemungkinan akan mendapatkan nomor rekening baru yang harus diverifikasi ulang melalui laman SiPintar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.