Waduh! Kakek 62 Tahun di Ambon Jadi Tersangka Kekerasan Anak
January 22, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Teluk Ambon resmi memasuki babak baru. 

Penyidik Polsek Teluk Ambon menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (22/1/2026).

Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan sekitar pukul 15.30 WIT dan berjalan lancar hingga selesai pada pukul 16.00 WIT.

“Telah dilakukan kegiatan penyerahan tersangka dari penyidik Polsek Teluk Ambon kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib,” ujar Iptu Dicky kepada TribunAmbon.com, Kamis (22/1/2026).

Tersangka dalam kasus ini diketahui bernama Ali Mahu alias Ali, berusia 62 tahun. 

Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Penyerahan Tahap II diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ingrid Louhenapessy.

Baca juga: Kapolda Maluku Bawa Pesan Damai Saat Kunjungan Kerja di Kabupaten Buru

Baca juga: Di Tengah Penertiban Pungli, Juru Parkir Tak Resmi Masih Beroperasi di Disdukcapil Ambon

Kronologi: Dipicu Uang Sobek Pecahan Rp10 Ribu

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial GSL yang mendatangi Polsek Teluk Ambon pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIT. 

Ia melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dialami anak kandungnya dan dua anak lainnya.

Peristiwa tersebut terjadi saat dua korban anak di bawah umur, GML (10) dan ANL (13) mendatangi kios milik pelaku untuk menukarkan uang pecahan Rp10 ribu menjadi dua lembar Rp5 ribu.

Namun, setelah diperiksa, uang tersebut diketahui dalam kondisi sobek dan hanya setengah bagian. 

Pelaku kemudian memanggil kedua anak tersebut. Merasa takut, keduanya melarikan diri ke arah atas kampung.

Pelaku tidak tinggal diam. Ia mengejar para korban hingga ke halaman Gereja Fajar Hidup Wailela, Desa Rumantiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Tiga Bocah Jadi Korban Penganiayaan

Di lokasi itulah, menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak-anak tersebut. 

Pelaku menampar GML satu kali menggunakan telapak tangan kanan hingga korban terjatuh. 

Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang korban sebanyak dua kali menggunakan kaki kiri.

Selain itu, pelaku juga menampar ANL satu kali menggunakan tangan kiri, mengenai pipi kiri korban. 

Sementara satu anak lainnya, WL (14), turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak

Kapolsek Teluk Ambon menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, tanpa memandang usia maupun latar belakang pelaku.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ambon untuk diproses di persidangan.

“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Dicky.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apa pun, merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.