Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi DKI Jakarta menyatakan selalu terbuka untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman terkait implementasi keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI, Agus Wijayanto Nugroho saat menerima kunjungan kerja studi banding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi di Ruang Rapat Komisioner Lantai 7, Kantor KI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis.
“Kami menyambut baik kunjungan DPRD Jambi. KI DKI Jakarta selalu terbuka untuk berbagi praktik, termasuk dalam pengelolaan website, pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev), serta strategi peningkatan kepatuhan badan publik,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam diskusi, Wakil Ketua I DPRD Jambi Ivan Wirata menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya perbedaan persepsi mengenai informasi terbuka dan dikecualikan, di tengah-tengah tantangan hoaks dan kecerdasan buatan (AI), capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi.
Menurut Agus bahwa keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak semata diukur dari capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
“IKIP bukan ajang lomba. Ketika nilainya belum optimal, justru menjadi alarm bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia memaparkan, KI DKI Jakarta telah melaksanakan E-Monev terhadap 829 badan publik, mencakup perangkat daerah, BUMD, rumah sakit, puskesmas, hingga kecamatan dan kelurahan.
Hasil monev tersebut menjadi basis pemetaan kepatuhan badan publik dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPRD, sebagai bahan pengawasan dan perbaikan kebijakan.
Terkait sengketa informasi, Agus mengungkapkan bahwa permohonan masih didominasi oleh LSM, terutama pada isu pengadaan barang dan jasa, pertanahan, serta kasus aktual seperti permohonan informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Namun, ia juga menyoroti adanya pemohon yang tidak beritikad baik, sehingga sejumlah perkara berakhir dinyatakan selesai melalui putusan yang menyatakan pemohon sebagai pihak yang tidak beritikad baik serta menolak permohonan informasi yang diajukan. Selanjutnya, beberapa putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Undang-undang ini jangan sampai disalahgunakan. Kami juga menegaskan bahwa UU KIP dan UU Pers tidak dapat dicampuradukan karena memiliki rezim hukum yang berbeda,” katanya.
Menutup diskusi tersebut, Agus menegaskan pentingnya kolaborasi dengan para pemangku kebijakan.
“Harmonisasi dengan pemerintah daerah dan DPRD sangat mendukung optimalisasi kerja Komisi Informasi. Kami bermitra sangat baik dengan dinas dan DPRD, serta didukung berbagai kegiatan sinergitas yang disokong badan publik, termasuk BUMD,” kata Agus.
Ketua Komisi I DPRD Jambi H. Hapis Hasbiallah menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan keterbukaan KI DKI Jakarta. Menurutnya, banyak praktik baik yang dapat diadopsi untuk memperkuat peran Komisi Informasi di Provinsi Jambi.
“Kondisi KI Jambi saat ini jauh lebih baik. Kami optimistis kunjungan ini memberikan manfaat besar, terutama dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Jambi, Samsul Riduan menambahkan bahwa peran Komisi Informasi semakin dikenal publik, terutama melalui penanganan sengketa informasi strategis.
Hal tersebut dinilainya mampu membangun kepercayaan publik serta mempertegas pentingnya dukungan lintas lembaga, termasuk DPRD, dalam penguatan anggaran dan kelembagaan.
“Kami berharap peran Komisi Informasi semakin kuat dan dipercaya publik. Harmonisasi antar-lembaga dan dukungan DPRD menjadi kunci untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas,” kata Samsul.







