Ketika Syaban Mengangkat Amal, Pendidikan Masih Menggantung Nasib Guru
Muhammad Arya Dwiki Ressa Adria January 22, 2026 08:19 PM
Syaban sering luput dari perhatian. Ia berada di antara dua bulan besar, seperti jeda sunyi yang jarang diperebutkan. Padahal, Rasulullah justru memberi penekanan khusus pada bulan ini. Syaban, kata beliau, adalah bulan ketika amal-amal diangkat, bulan yang sering dilalaikan manusia dan karena itulah ia memperbanyak ibadah.
Syaban bukan tentang gegap gempita, melainkan tentang evaluasi. Tentang menimbang apa yang sudah dikerjakan dan siapa yang masih terlewatkan.
Dalam dunia pendidikan, Syaban hadir sebagai jeda yang memaksa kita berhenti sejenak dan menghitung ulang apa yang selama ini luput. Banyak amal dikerjakan, tetapi tidak semuanya sampai pada pengakuan.
Di sekolah-sekolah, guru honorer tetap mengajar dengan setia, meski status dan kesejahteraan mereka masih menggantung. Mereka mengabdi bertahun-tahun, tetapi penghargaan sering datang setengah hati. Jika Syaban adalah bulan pengangkatan amal, pendidikan kita justru memperlihatkan ironi: pengabdian panjang tidak selalu berbanding lurus dengan kepastian nasib.
Kenyataan ini semakin terasa ketika publik menyaksikan kebijakan yang berjalan timpang. Di satu sisi, negara bergerak cepat membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini penting dan patut diapresiasi.
Siswa menyantap makan bergizi gratis di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). Foto: Yudi Manar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Siswa menyantap makan bergizi gratis di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). Foto: Yudi Manar/ANTARA FOTO
Namun, polemik muncul ketika beredar perpres pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sebanyak 32.000 pada bulan Februari nanti, sementara ribuan guru honorer yang telah lama mengabdi masih menunggu kepastian.
Di sinilah persoalan keadilan mulai terasa nyata. Bukan soal menolak SPPG, melainkan soal urutan prioritas. Pendidikan seharusnya berdiri di atas guru, bukan mendahulukannya sebagai catatan susulan.
Syaban sering diibaratkan sebagai jembatan menuju Ramadan atau ladang sebelum panen. Pendidikan kita tampaknya ingin segera memanen hasil—angka partisipasi, program baru, pencitraan keberpihakan—tanpa memastikan ladangnya subur.
Bagaimana mungkin kita berbicara tentang Sekolah Rakyat—pendidikan yang katanya hadir untuk mereka yang kecil dan tertinggal—jika gurunya sendiri hidup dalam ketidakpastian struktural? Sekolah tidak akan pernah benar-benar menjadi milik rakyat jika guru yang mengajar rakyat masih menunggu keadilan.
Wacana pengangkatan guru pun kini memasuki babak baru. Muncul kabar bahwa ke depan jalur PPPK tidak lagi tersedia dan pengangkatan hanya melalui CPNS. Jika ini benar, negara sedang menciptakan tembok sunyi bagi guru-guru yang telah lama mengabdi. Syarat usia maksimal CPNS, yaitu 35 tahun, bukan sekadar angka administratif.
Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock
Ia adalah garis yang memisahkan pengabdian dari pengakuan. Jika PPPK masih dianggap solusi, kebijakan itu harus diperkuat, bukan dibiarkan rapuh dengan kontrak yang selalu menggantung. Guru tidak boleh hidup dari satu masa perpanjangan ke masa berikutnya dengan kecemasan yang sama.
Namun jika PPPK benar-benar hendak ditinggalkan, negara wajib menyiapkan regulasi yang adil. Guru yang berusia di atas 35 tahun tidak boleh diperlakukan sebagai beban demografis. Mereka adalah memori pendidikan itu sendiri.
Mengabaikan mereka sama saja dengan memutus kesinambungan sekolah. Syaban mengajarkan ketertiban niat sebelum hasil dan pendidikan seharusnya berani menata ulang kebijakan dengan niat keadilan itu.
Kerapuhan sistem pendidikan tampak nyata dalam sejumlah peristiwa yang terjadi di Jambi. Kasus Seorang guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra—yang terlibat konflik dengan siswa hingga berujung saling lapor ke kepolisian—menunjukkan bagaimana persoalan pedagogis mudah bergeser menjadi perkara hukum ketika mekanisme penyelesaian di sekolah tidak berjalan.
Situasi serupa terlihat pada Tri Wulansari—guru honorer di Muaro Jambi—yang mendisiplinkan siswa berambut pirang sesuai aturan sekolah, tetapi justru harus menghadapi proses hukum.
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
Dua peristiwa ini menegaskan lemahnya regulasi perlindungan guru dan kaburnya batas antara pendisiplinan edukatif serta pelanggaran hukum. Guru akhirnya berada dalam posisi serba salah—bertindak berisiko, diam dinilai lalai—sementara sekolah perlahan kehilangan perannya sebagai ruang pendidikan nilai.
Di bulan Syaban, ketika pesan penataan niat dan perbaikan relasi kembali diingatkan, ironi ini kian terasa karena negara belum sepenuhnya menghadirkan payung hukum yang memberi rasa aman bagi guru.
Menjelang Ramadan, orang-orang biasanya menata ulang hidupnya. Mengurangi yang berlebihan dan memperbaiki yang tertinggal. Pendidikan pun seharusnya begitu. Barangkali sudah saatnya pendidikan berpuasa dari kebisingan proyek dan mulai mengenyangkan keadilan bagi guru.
Sebab tanpa guru yang dimuliakan dan dilindungi, berbagai kebijakan pendidikan—baik yang menyentuh langsung ruang kelas maupun yang bersifat pendukung—akan sulit mencapai tujuan utamanya.
Syaban tidak pernah menuntut sorotan. Ia hanya mengingatkan dengan lembut. Dan pengingat itu kini jelas: sebelum berharap amal pendidikan diangkat, pastikan tidak ada pengabdian guru yang terus digantung oleh kebijakan yang ragu-ragu.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.