Sekda Akui Resah dengan Konten Medsos Saat Ini, M Nasir: Ancam Kearifan Lokal
January 22, 2026 09:38 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir mengaku resah dengan maraknya konten-konten media sosial (medsos) di Aceh saat ini yang dinilainya sudah kebablasan.

Sebab, konten-konten tak berfaedah tersebut dapat berpotensi mengguncang moral masyarakat serta sendi-sendi sosial. 

Menurut Sekda, dalam banyak kasus, saat ini konten medsos di Aceh menjadi ruang penyebaran konten provokatif dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh. 

Padahal, urai M Nasir, seharusnya konten medsos menjadi sarana edukasi, informasi, dan komunikasi positif bagi masyarakat. 

‎“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya konflik sosial, hingga melemahnya tatanan nilai yang selama ini dijaga masyarakat Aceh,” ujar M Nasir. 

Hal itu disampaikan M Nasir saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (22/1/2026). 

Baca juga: Satria Aceh Minta Publik Lebih Cerdas Sikapi Konten Hoaks Soal Bencana

‎‎Dalam rapat tersebut, hadir Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi bersama para komisioner.

Turut mendampingi Sekda Aceh antara lain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Rakor dilaksanakan sebagai upaya merespons perkembangan ruang digital yang kian tak terkendali. 

Di samping itu, rapat juga turut membahas mekanisme pengawasan terhadap konten media sosial dan penyiaran digital. 

Dalam rapat itu, ‎Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi memaparkan, peran dan kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan siaran.

Termasuk tantangan yang dihadapi di era digital ketika batas antara penyiaran konvensional dan konten media sosial semakin kabur.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Dianggap Boros, MaTA Soroti Anggaran Konten Medsos Rp 679 Juta

‎Ia menyampaikan, bahwa sinergi lintas lembaga sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan tersebut. 

Sebab, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi, melainkan memerlukan kerja sama banyak pihak.

“Baik KPI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Reza.

‎‎Selain pengawasan, rapat juga membahas aspek penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di ruang digital. 

“Pemerintah Aceh dan KPI Aceh menilai perlu adanya kejelasan mekanisme penindakan agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara terukur, adil, dan memberi efek jera,” ungkapnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.