Cukai Rokok Murah Ditambah, Peneliti Ingatkan Risiko Rokok Ilegal dan PHK
January 22, 2026 09:36 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah lapisan (layer) tarif cukai rokok di segmen harga murah, khususnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) layer 3, menuai sorotan serius dari kalangan peneliti. Kebijakan yang diklaim bertujuan memperkuat penerimaan negara itu justru dinilai berisiko memicu efek berantai yang kompleks, mulai dari membengkaknya peredaran rokok ilegal, tergerusnya basis pajak, hingga terancamnya ribuan lapangan kerja di sektor industri hasil tembakau yang selama ini menopang ekonomi daerah.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Layer Baru Pungutan Cukai Hasil Tembakau, Industri Rokok Minta Dilibatkan

Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra, menilai penambahan layer pada segmen murah dapat menciptakan trade-off yang sulit dikendalikan dalam struktur pasar rokok nasional. Menurutnya, kebijakan fiskal tersebut berpotensi bertolak belakang dengan realitas perilaku konsumen, terutama di kelompok berpendapatan rendah yang sangat sensitif terhadap kenaikan harga.

“Meski tujuannya meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini justru berisiko mendorong pergeseran konsumsi ke rokok ilegal atau turun kelas ke produk yang lebih murah dan tidak tercatat. Jika itu terjadi, basis pajak malah bisa tergerus,” ujar Danis, Kamis (22/1/2026).

Danis menjelaskan, persoalan cukai rokok tidak bisa dilihat semata dari kacamata fiskal atau kesehatan publik secara terpisah. Di satu sisi, pemerintah ingin menekan konsumsi rokok demi kepentingan kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, penambahan layer cukai di segmen murah berpotensi menekan industri legal, khususnya pemain kecil dan menengah, yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Ia menyoroti posisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikenal sebagai sektor padat karya dan banyak beroperasi di daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko meminggirkan SKT, sekaligus membuka jalan bagi dominasi segelintir pemain besar.

“Jika rencana ini diwujudkan, dampaknya bisa sangat serius. Industri padat karya seperti SKT tertekan, lapangan kerja terancam, dan pada akhirnya bisa memicu struktur pasar yang tidak sehat menuju oligopoli,” tegas Danis.

Dalam kajiannya, Indodata Research Center menyampaikan empat rekomendasi utama agar kebijakan penambahan layer cukai tidak menjadi bumerang. Pertama, jika pemerintah tetap menambah layer di segmen murah, harus ada kompensasi berupa penyesuaian atau penurunan tarif efektif di layer 1 dan 2. Langkah ini dinilai dapat menyediakan jalur aman bagi konsumen agar tetap berada di pasar legal, meski di sisi lain berpotensi bertentangan dengan tujuan kesehatan publik.

Kedua, Danis menekankan pentingnya memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal sebelum kebijakan tarif baru diterapkan. Tanpa pengawasan yang ketat, konsumen akan semakin mudah beralih ke produk ilegal yang lebih murah dan mudah diakses.

Baca juga: Industri Tembakau Tertekan, DPR Minta Pemerintah Susun Kebijakan Jangka Panjang Nasional

Ketiga, pemerintah dinilai perlu menyiapkan program transisi ekonomi bagi pekerja dan petani tembakau yang terdampak. Program tersebut dapat berupa pelatihan diversifikasi usaha, bantuan modal, hingga skema perlindungan sosial untuk meredam gejolak ekonomi di daerah sentra industri rokok.

Keempat, evaluasi kebijakan cukai rokok seharusnya dilakukan secara holistik. Tidak hanya mengacu pada target penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan indikator kesehatan masyarakat, tingkat peredaran rokok ilegal, serta daya serap tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau.

“Penambahan layer di segmen rokok murah adalah kebijakan yang sarat risiko. Implementasinya harus sangat hati-hati, bertahap, dan didukung paket kebijakan pendamping yang komprehensif. Tanpa itu, kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi fiskal negara, industri legal, dan bahkan tujuan kesehatan masyarakat itu sendiri,” pungkas Danis.

Baca juga: Polisi Gerebek Hotel RedDoorz Lenteng Agung, Bongkar Lab Tembakau Sintetis Rp2 Miliar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.