Pria yang Renggut Nyawa Anggota Polres Muaro Jambi Dihukum 13 Tahun Penjara
January 22, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi akhirnya membacakan putusan terhadap Nopri Ardi, terdakwa perkara pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi bernama Aipda Hendra Marta Utama.

Majelis hakim PN Jambi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara pada Selasa (20/1/2026) kemarin.

Vonis 13 Tahun

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi Selasa kemarin, majelis yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menjatuhkan hukuman 13 tahun untuk terdakwa pembunuhan, Nopri Ardi.

Hakim menyatakan Nopri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP atau dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim PN Jambi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nopri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Adapun, satu buah barbel mini warna pink yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dimusnahkan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dari maksimal hukuman 15 tahun.

Latar Belakang Kasus

Peristiwa pembunuhan terhadap seorang anggota kepolisian ini terjadi di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Mei lalu.

Dalam surat dakwaan diungkapkan, kejadian bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, Nopri Ardi diajak oleh Aipda Hendra untuk bermalam di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Griya Golf Garden, RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Sekitar pukul 22.10 WIB, keduanya berangkat menuju rumah korban dengan mengendarai sepeda motor masing-masing dan tiba sekitar pukul 22.30 WIB.

Setibanya di lokasi, mereka duduk bersama di lantai ruang tengah rumah.

Pada momen tersebut, Aipda Hendra menghubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bro” untuk memesan narkotika jenis sabu.

Setelah barang tersebut diperoleh, terdakwa dan korban kemudian mengonsumsinya secara bersama-sama.

Keesokan harinya, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Aipda Hendra kembali menghubungi Ijul Adha alias Babe yang berstatus sebagai saksi, dengan tujuan menghabiskan sisa sabu dari malam sebelumnya.

Ijul kemudian datang dan langsung masuk ke ruang tengah rumah.

Tanpa melibatkan Nopri, Aipda Hendra menggunakan sisa sabu tersebut bersama Ijul.

Sikap ini memicu rasa kesal dan kekecewaan terdakwa terhadap korban.

Usai Ijul Adha meninggalkan rumah, Aipda Hendra terlihat berbaring telentang di lantai.

Pada saat itulah, Nopri mendorong dada korban menggunakan kedua tangannya hingga bagian belakang kepala korban terbentur meja panjang berwarna hitam yang berada di dekatnya, menyebabkan darah keluar.

Tidak berhenti di situ, Nopri menjepit pinggang kanan korban dengan lutut kiri, lalu menghantam tubuh korban dua kali menggunakan siku kanan.

Pukulan pertama mengenai bahu kiri, sedangkan pukulan kedua mengenai hidung korban.

Terdakwa juga kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan kepalan tangan kanan.

Selanjutnya, Nopri mengambil sebuah barbel mini berwarna pink yang berada di dekat rak sepatu dan memukulkannya ke bagian puncak kepala korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan pendarahan.

Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa melempar barbel tersebut ke arah pintu samping rumah, keluar melalui pintu tersebut, menutup pintu tralis, mengambil sepeda motornya, lalu meninggalkan lokasi.

Akibat rangkaian kekerasan itu, Aipda Hendra Marta Utama meninggal dunia.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK II Polda Jambi Nomor: R/007/VI/2025/Rumkit tertanggal 22 Mei 2025 yang dilakukan oleh dr. Satria Perwira, M.Si., SpFM, ditemukan adanya resapan darah pada kulit kepala bagian depan, puncak, dan belakang, resapan darah pada dinding dada kanan, serta pendarahan pada otak.

Penyebab kematian korban dinyatakan akibat kekerasan tumpul di kepala yang menimbulkan pendarahan dan berujung pada mati lemas.

Jenazah Aipda Hendra Marta Utama ditemukan di kediamannya di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, pada Selasa (20/5/2025).

Penemuan tersebut bermula saat seorang kurir paket datang untuk mengantarkan barang.

Kurir itu mencium bau menyengat dari dalam rumah dan mencoba mengintip melalui jendela.

Ia kemudian melihat korban tergeletak tidak bernyawa di ruang tamu. Diketahui, korban tinggal seorang diri di rumah tersebut.

Menurut keterangan Ardi, tetangga korban, jenazah ditemukan dalam posisi telentang.

Kurir tersebut lalu melaporkan temuannya kepada Ketua RT dan warga sekitar.

Warga tidak berani masuk ke rumah dan hanya memantau dari luar pagar.

Ketua RT kemudian meneruskan laporan itu kepada lurah setempat dan Polsek Telanaipura.

Aparat kepolisian pun segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Warga sekitar mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut.

Selama ini, Aipda Hendra dikenal sebagai pribadi pendiam dan kerap terlihat sendiri. Ia telah menetap di lingkungan tersebut selama sekitar 10 tahun.

Terakhir kali warga melihat korban adalah pada Sabtu (17/5/2025), saat ia mencuci sepeda motor di halaman rumah dalam kondisi sehat.

Belakangan terungkap, pelaku pembunuhan merupakan teman korban sendiri, yakni Nopri Ardi, yang juga diketahui sebagai anggota sebuah organisasi kemasyarakatan.

 

Baca juga: Daftar 84 Pejabat Eselon II hingga IV Pemprov Jambi Dilantik di Rumah Dinas

Baca juga: Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Tebo Dilantik Wakil Bupati Nazar Efendi

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Terbaru Plafon hingga Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.