Di Mapolda Metro, Satu Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ungkap Sosok "Orang Besar" di Balik Polemik
January 22, 2026 11:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA –- Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas.

Aktivis Reformasi 1998 yang juga tersangka dalam kasus tersebut, Rustam Effendi, melontarkan pernyataan keras.

Rustam menunjuk satu nama yang disebutnya sebagai aktor utama di balik isu yang telah bergulir bertahun-tahun.

Baca juga: Bebas Dari Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Langsung Berobat ke Luar Negeri, Ini Kata Pengacara

Berbicara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026), usai diperiksa penyidik, Rustam secara terbuka menyebut Eggi Sudjana sebagai figur sentral dalam pusaran polemik ijazah Jokowi.

“Saya kasih tahu Pak Jokowi, orang besar itu memang ada. Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan satu lagi orang besar itu ada di TPUA, namanya Eggi Sudjana,” ujar Rustam dengan nada tegas.

Rustam menegaskan, proses panjang tudingan ijazah palsu tidak dijalankan oleh partai politik maupun tokoh nasional lain, melainkan digerakkan oleh Eggi Sudjana secara konsisten.

“Silakan Pak Jokowi bertanya kepada Eggi Sudjana. Proses ini dilakukan bertahun-tahun oleh Eggi Sudjana. Bukan partai, bukan Pak SBY, bukan PDIP. Ini saya sampaikan jujur karena saya ada di dalamnya,” katanya.

Dalam pernyataannya, Rustam kembali menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak autentik. Ia bahkan menyebut adanya pihak yang diduga sebagai pembuat dokumen tersebut.

Baca juga: Resmi, Eggi Sudjana dan DHL Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro: SP3 Sudah Terbit

“Saya sendiri meyakini ijazah Jokowi itu ada yang membuat. Artinya ijazah itu palsu,” ucapnya.

Tak hanya itu, Rustam juga menyinggung dugaan kuat adanya intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara hukum yang sedang berjalan.

Ia menilai aparat penegak hukum tidak sepenuhnya independen dalam menangani kasus ini.

“Keberadaan kami di sini menunjukkan Jokowi masih punya kekuasaan di atas Polri. Hukum tidak berlaku untuk Jokowi,” kata Rustam.

Ia mencontohkan pelaksanaan restorative justice (RJ) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang dilakukan di Solo dengan kehadiran sejumlah petinggi Polri.

“Kemarin restorative justice dilakukan di Solo, dihadiri petinggi-petinggi Polri. Itu fakta,” ujarnya.

Tetap Bersama RRT

Rustam menegaskan dirinya bersama kelompok yang ia sebut RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa) akan terus melanjutkan upaya pembuktian.

“Kami akan tetap bersama RRT untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi benar-benar palsu. Karena ada pembuatnya,” katanya.

Ia bahkan menyebut nama Eko Sulistyo yang menurutnya kerap dibicarakan di kalangan aktivis terkait polemik tersebut.

“Nama Eko Sulistyo selalu beredar. Saya minta yang bersangkutan hadir untuk klarifikasi. Kita ketemu,” ujar Rustam.

Meski demikian, Rustam mengklaim perjuangannya tidak bertujuan memenjarakan Jokowi.

“Kami bukan untuk memenjarakan Pak Jokowi. Kami hanya meminta kejujuran kepada rakyat dan permohonan maaf,” ucapnya.

Namun ia juga menyinggung dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) lain yang menurutnya berpotensi menjerat Jokowi.

“Jokowi tidak harus dipenjara karena ijazah palsu, tapi bisa karena kasus KKN lain. Banyak menterinya ditangkap dan menyebut adanya setoran,” kata Rustam.

Baca juga: Ijazah Jokowi Diputuskan sebagai Informasi Publik, Ini Alasan KPU Belum Gelar Rapat Pleno

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dari kelompok ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lepas dari status tersangka setelah menempuh mekanisme restorative justice.

Sementara klaster kedua menetapkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sosok Rustam Effendi

Rustam Effendi dikenal sebagai aktivis Reformasi 1998 yang hingga kini tetap vokal mengkritik kekuasaan.

Ia kerap muncul dalam polemik nasional, terutama isu yang menyangkut integritas pejabat publik, penegakan hukum, dan demokrasi.

Gaya bicaranya yang konfrontatif membuat Rustam memiliki pendukung sekaligus pengkritik.

Sebagian melihatnya sebagai simbol keberanian kritik kekuasaan, sementara yang lain menilai pernyataannya spekulatif dan berpotensi melanggar hukum.

Meski kini berstatus tersangka, Rustam tetap tampil terbuka di hadapan publik. Ia bersikukuh bahwa langkahnya semata-mata untuk menuntut kejujuran, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.