Sejoli Paruh Baya Maling Motor Sepulang Rekreasi dari Danau Lingkat Kerinci
January 22, 2026 10:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Sepasang kekasih yang berusia paruh baya di Kerinci bersekongkol untuk mencuri sepeda motor sepulang rekreasi dari Danau Lingkat.

Memang berhasil, namun aksi mereka terekam CCTV dan akhirnya keduanya ditangkap.

Terekam Kamera Pengawas

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh sepasang kekasih di wilayah Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

Kedua terduga pelaku diamankan di tempat berbeda setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan warga yang diterima Polsek Gunung Raya dengan nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi.

Laporan tersebut diajukan oleh korban bernama Hasna Yanti, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di pinggir jalan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Aksi Dilakukan Bersama Kekasih

Pelaku pertama yang berhasil diamankan yakni NH (49), seorang perempuan.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama kekasihnya, NS alias Ndong (50).

Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian bergerak menuju Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan NS di kediamannya.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman peran masing-masing serta pengembangan perkara.

Wakil Kapolres Kerinci, Kompol Eko Prastyo Departa, didampingi Kasat Reskrim AKP Veri Prastyawan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara nekat pada siang hari.

Rekaman CCTV dinilai berperan besar dalam mempercepat proses pengungkapan kasus.

“Pelaku beraksi di siang bolong. Rekaman CCTV sangat membantu petugas dalam mendeteksi dan menganalisis ciri-ciri kedua pelaku,” ujar Kompol Eko dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Kerinci, Kamis (22/1).

Maling Motor Sepulang Rekreasi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi curanmor dilakukan setelah kedua pelaku pulang berekreasi dari objek wisata Danau Lingkat.

Saat melintas di Desa Pelayang, Kecamatan Gunung Raya, NS melihat sepeda motor milik korban terparkir di pinggir jalan dalam kondisi tidak terkunci.

Melihat situasi sekitar yang sepi, NS langsung melancarkan aksinya dengan memutus dan menyambung kabel kontak hingga sepeda motor berhasil dihidupkan.

Sementara itu, NH bertugas mengawasi keadaan sekitar sambil menunggu di atas sepeda motor milik mereka.

“Pelaku berbagi peran. Perempuan mengawasi lokasi, sedangkan pelaku pria mengeksekusi pencurian dan membawa kabur motor, kemudian diikuti oleh pelaku perempuan,” jelas Kompol Eko.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, kedua pelaku menjual kendaraan tersebut di wilayah Padang Aro dengan harga Rp2,5 juta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh keduanya.

Pelaku Pria adalah Residivis

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengungkap bahwa NS merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar empat bulan lalu.

“Pelaku NS adalah residivis curanmor. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Kompol Eko.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Veri Prastyawan, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak. Berkat kerja sama masyarakat dan informasi yang akurat, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian. 

“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas AKP Veri Prastyawan.

(tribunjambi.com/Herupitra) 

 

Baca juga: Melihat Eksistensi Angkot Konvensional si Raja Terminal yang Kini Mati Suri

Baca juga: Hasil Semifinal Gubernur Cup 2026 Merangin vs Tanjab Barat Hari Ini

Baca juga: Pria yang Renggut Nyawa Anggota Polres Muaro Jambi Dihukum 13 Tahun Penjara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.