Laporan Wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues
TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayo Lues melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kutapanjang.
Baca juga: Tim Gabungan Perbaiki Jembatan Gantung Darurat di Tripe Jaya Gayo Lues
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dicanangkan sebelumnya, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut diikuti oleh sekitar 50 siswa.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
Penyuluhan hukum melalui program JMS tersebut mengangkat tema pengenalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta bahaya cyber bullying di kalangan pelajar.
Baca juga: Pemerintah Pacu Pembangunan 3.051 Unit Huntara Bagi Korban Banjir dan Longsor di Gayo Lues
Kasi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri SH, kepada TribunGayo.com pada Kamis (22/1/2026), mengatakan bahwa berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime) dan cyber bullying saat ini semakin marak terjadi di era digital, khususnya di kalangan pelajar.
Oleh karena itu, penyuluhan dan penerangan hukum dinilai sangat penting untuk diberikan kepada siswa sejak dini.
Menurutnya, untuk meraih cita-cita tidak cukup hanya dengan berdiam diri, tetapi harus disertai dengan disiplin yang tinggi.
Terlebih di era globalisasi saat ini, persaingan semakin luas sehingga diperlukan sikap disiplin dan tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan.
"Salah satu peran dan tugas serta fungsi kejaksaan yakni penanganan berbagai jenis perkara hukum.
Selain itu juga kejaksaan telah membentuk komitmen dalam memberikan edukasi dan pemahaman serta penyuluhan hukum kepada para pelajar yang harus dibekali sejak dini," jelas Handri. (*)
Baca juga: Kunjungi Gayo Lues, Danrem Sebut TNI Akan Bangun Sejumlah Jembatan Bailey dan Gantung