Laporan : Muhammad Nurkholis
SURYAMALANG.COM, TUBAN – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban merespons kebijakan Pemerintah Kabupaten Tuban yang memutasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sekolah swasta untuk menggantikan 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tak diperpanjang kontraknya.
Diketahui terdapat 204 tenaga pendidik dari sekolah swasta yang akan dimutasi oleh Pemerintah Kabupaten Tuban untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah negeri.
Baca juga: Desak PPPK bagi Guru RA, Lia Istifhama: Pendidikan Dini Pondasi Mental dan Kognitif Anak
Ketua PGRI Kabupaten Tuban, Witono, menyampaikan bahwa rata-rata guru swasta yang akan dipindahkan tersebut berasal dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Tuban.
“Itu guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK),” ujar Witono Kamis (22/1/2026).
Meski demikian, Witono menilai apabila ke depan terdapat peluang bagi 39 guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang untuk kembali diberdayakan, masih banyak sekolah yang mengalami kekosongan tenaga pendidik dan dapat ditempati.
Sebab, ia melihat hingga saat ini di Kabupaten Tuban masih mengalami kekurangan guru di berbagai jenjang pendidikan.
“Sementara itu, kekurangan guru di Kabupaten Tuban sebenarnya masih sangat banyak,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai kesesuaian antara jumlah guru dengan formasi yang tersedia di Kabupaten Tuban, Witono mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci.
“Kalau soal jumlah guru dengan formasi yang tersedia, saya belum bisa menyampaikan sekarang. Bukan kedudukan saya,” pungkasnya.