TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memulai penyaluran tunjangan khusus bagi para dokter spesialis yang bertugas di wilayah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memeratakan akses layanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia.
Baca juga: Identitas 6 Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Lereng Gunung Bulusaraung
Berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di daerah DTPK sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Besaran ini merupakan tambahan di luar gaji pokok serta tunjangan lain yang selama ini diterima.
Baca juga: Demi Palestina! Rusia Rela Gelontorkan 1 Miliar Dolar untuk Dewan Perdamaian Besutan Trump
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa dana tersebut mulai dikirimkan langsung ke rekening para tenaga medis pada bulan ini.
“Januari ini langsung dari Kemenkes, dari Pusat,” kata dia saat ditemui di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Baca juga: Hari Keenam SAR Pesawat ATR, Basarnas Pastikan 9 Korban Ditemukan
Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan tahun 2026 ini adalah penyederhanaan birokrasi penyaluran dana.
Jika sebelumnya dana dialokasikan melalui pemerintah daerah (Pemda) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), kini Kemenkes mengambil alih proses transfer secara langsung guna menjamin ketepatan waktu dan sasaran.
Menkes menjelaskan bahwa sistem lama seringkali mengalami kendala administratif di tingkat daerah.
“Dulu harusnya dari pemda lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dan tidak semua menjalankan. Sehingga tahun ini, Januari ini langsung ditransfer dari Pusat,” jelas mantan Dirut Bank Mandiri ini.
Baca juga: Update Promo JSM 23-25 Januari: Diskon Gede Minyak Goreng dan Kebutuhan Pokok Lainnya
Pemerintah menargetkan sebanyak 1.535 dokter spesialis akan menerima manfaat ini, yang tersebar di 132 kabupaten/kota.
Program ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi tenaga medis agar bersedia mengabdi di wilayah dengan akses terbatas.
Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa insentif ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap dedikasi para dokter.
Baca juga: Menkeu Purbaya: Rupiah Melemah, Tapi Fundamental Ekonomi Kita Tetap Kokoh
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di manapun mereka bertugas,” ungkap Budi.
Sebagai perbandingan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyebutkan bahwa pada Oktober 2025 lalu, program ini baru mencakup 82 dokter spesialis.
Peningkatan jumlah target di tahun 2026 menunjukkan ambisi pemerintah dalam mempercepat pemerataan tenaga medis di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
“Di tahun 2026 ditetapkan 132 kabupaten atau kota dengan target ada 1.535 dokter spesialis akan mendapat tunjangan khusus,” kata dia kepada Tribunnews.com. (*)