Pemkab Malang dan Lumajang Didorong Buat PKS, Kasus Penarikan Tiket Wisata Coban Sewu di Polda
January 23, 2026 12:00 AM

 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Evy Afianasari memastikan Pemprov Jawa Timur turun tangan terkait polemik tiket wisata air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang.

Dalam konfirmasi pada suryamalang.com, Kamis (22/1/2026), Evy menegaskan bahwa Pemprov Jatim telah menyarankan agar dua pihak baik Pemkab Lumajang dan Pemkab Malang membantu untuk membuat Perjanjian Kerjasama untuk menyelesaikan polemik tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Lumajang maupun Pemkab Malang. Kami meminta dua pemda ini membuat PKS khusus untuk pengelolaan wisatanya,” tegas Evy.

“Dengan adanya PKS itu harapannya ada kekuatan hukum. Nah saat ini mereka sedang proses menyusun PKS tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Denda Imigrasi Rp 25 Juta Menanti, Penginapan di Wisata Tumpak Sewu Wajib Laporkan Wisatawan Asing

 

Awal Polemik

Evy pun kemudian merunut sejatinya polemik ini telah terjadi beberapa waktu lalu di tahun 2024.

Dari polemik itu sebenarnya juga sudah ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak memiliki izin pemanfaatan. 

Izin pengelolaan tersebut dikeluarkan oleh Dinas PU Sumber Daya Air Jatim karena Sungai Glidik memang kewenangan Pemprov Jatim. 

Perizinan tersebut memperbolehkan sempadan dimanfaatkan sebagai ruang untuk wisata dengan catatan tetap menjaga kelestarian sumber daya air. 

Dalam perizinan itu juga ada kesepakatan bahwa dilarang melakukan penarikan di dasar sungai. 

“Kita tunggu semoga ada PKS yang sama sama dipatuhi oleh dua belah pihak,” pungkas Evy.

Baca juga: Bupati Lumajang Umumkan Tarif Baru Wisata Tumpak Sewu, Rp 100 Ribu untuk Turis Asing dan Lokal

 

Laporan ke Polda Jatim

Padahal, praktik penarikan tiket di dasar sungai Glidik sudah dilarang karena merupakan tindakan ilegal. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.