TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mengungkapkan kondisi kesehatannya yang menurun saat memenuhi panggilan penyidik.
Doktif terlihat masih terpasang infus ketika hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Ia juga menggunakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan atas laporan Richard Lee berkaitan dugaan pencemaran nama baik.
Meski datang dengan kondisi kesehatan yang belum pulih, Doktif menegaskan kehadirannya bukan untuk menyindir pihak mana pun.
“Tolong ya, ini bukan untuk menyindir siapa-siapa. Doktif pakai masker karena memang kondisi Doktif lagi drop. Tapi bedanya, Doktif tetap berusaha kooperatif, tetap berusaha hadir meskipun harus begini. Kita tunjukkan kalau kita taat hukum,” kata Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Doktif Sakit karena Stres Pikirkan Nasib Richard Lee, Tetap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa
Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya memiliki riwayat sinusitis yang kerap kambuh saat kondisi tubuh terlalu lelah. Menurutnya, kelelahan berat membuat kondisinya benar-benar menurun.
“Yang jelas, teman-teman perlu tahu Doktif punya riwayat yang namanya sinusitis. Jadi memang kalau sudah kecapekan banget sampai sebegitunya, ini puncaknya, jadi drop banget,” jelasnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa dia tidak menyindir Richard Lee yang berhalangan hadir penuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, buntut laporannya ke Polda Metro Jaya.
“Kalau dibilang pusing, mungkin ya pusing. Tapi pusingnya itu mikirin sesama teman sejawat. Kok rasanya Doktif itu tega banget ya, melaporkan seorang DRL dengan ancaman 12 tahun plus 5 tahun,” ungkapnya.
Menurut Doktif, ancaman hukuman tersebut bukan hal yang ringan dan menjadi beban psikologis tersendiri baginya.
“Sebagai sesama dokter, ada rasa enggak tega. Itu yang justru membuat tekanan batin bagi Doktif sendiri,” pungkasnya.
Pemeriksaan dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee terpaksa ditunda.
Penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran kondisi kesehatan Doktif yang menurun saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik dengan pertimbangan kondisi kliennya yang tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Jadi gini, saya coba jelasin ya rekan-rekan, saya wakili Ibu. Tadi alhamdulillah proses di dalam berjalan lancar. Intinya, dengan melihat kondisi kesehatan dari Bu Doktif saat ini, tadi kami meminta kepada penyidik untuk dilakukan penundaan terkait dengan pemberian keterangan sebagai tersangka pada hari ini,” ujar Teuku Muda di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
“Berdasarkan dari hasil observasi kondisi kesehatan Ibu yang memang menurun, tim penyidik akhirnya menyimpulkan diberikan waktu untuk dilakukan penangguhan terkait pemberian keterangan pada hari ini," ucap Teuku Muda.
"Jadi untuk saat ini kami tegaskan, kami belum memberikan keterangan atau menjawab materi BAP, hanya melakukan penundaan atau penangguhan pemberian keterangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teuku Muda mengungkapkan bahwa penyidik memberikan waktu penundaan selama kurang lebih dua minggu.
Doktif dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada 6 Februari 2026.
“Kita minta tadi kepada tim penyidik, dan alhamdulillah permohonan kami diterima. Kita itu diberi waktu sekitar dua mingguan, ya. Tanggal 6 Februari. Jadi kami akan dijadwalkan balik lagi ke sini untuk memberikan keterangan itu pada tanggal 6 Februari mendatang,” katanya.
“Murni karena kesehatan. Teman-teman media juga bisa melihat sendiri kondisinya. Ini mohon ya jangan digoreng atau dibuat asumsi apa pun di luar sana,” lanjut Teuku Muda.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)