KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan DPMPTSP Madiun Buntut Penetapan Tersangka Wali Kota Maidi
January 22, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD), terus bergulir.

Setelah menetapkan Maidi sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyasar lokasi-lokasi strategis untuk mengamankan barang bukti tambahan.

Pada Kamis (22/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, dan rumah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini difokuskan untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan dan perizinan yang menjadi lahan basah dalam kasus ini.

"Hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis Perizinan (DPMPTSP) Kota Madiun. Ini untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan, khususnya di ranah Dinas PUPR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Wali Kota Madiun Pernah Kena Sindir KH Anwar Zahid: Kalau Kena OTT KPK, Saya yang Malu

Langkah ini diambil menyusul konstruksi perkara yang menyebutkan adanya dugaan permintaan fee proyek dan manipulasi perizinan yang mengganggu iklim investasi di Kota Madiun.

KPK menduga biaya tinggi dalam pengurusan izin dan proyek disebabkan oleh kutipan-kutipan ilegal tersebut.

Rangkaian Penggeledahan Maraton

Penggeledahan pada hari Kamis ini merupakan kelanjutan dari operasi maraton yang dilakukan KPK.

Sehari sebelumnya, Rabu (21/1/2026), penyidik telah lebih dulu menggeledah rumah pribadi Wali Kota Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Berpagar Setinggi 2 Meter Milik Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah koper berisi dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang nominalnya masih dalam proses penghitungan.

Jejak Aliran Dana Rp2,2 M

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar praktik pemerasan dan gratifikasi dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp2,2 miliar.

Modus operandi yang digunakan tersangka dinilai sangat mencederai pembangunan daerah, mulai dari penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) hingga pemotongan anggaran proyek.

Berikut rincian aliran dana yang diidentifikasi KPK:

1. Modus Dana CSR: Pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta dengan dalih akses jalan.

2. Setoran Pengembang: Penerimaan uang dari PT Hemas Buana (milik Soegeng Prawoto) sebesar Rp600 juta.

3. Fee Proyek PUPR: Pemotongan 4 persen dari proyek pemeliharaan jalan senilai Rp200 juta.

4. Gratifikasi Lain: Penerimaan lain periode 2019–2022 senilai Rp1,1 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Mereka adalah Maidi (MD), Wali Kota Madiun; Thariq Megah (TM), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun (yang rumahnya turut digeledah hari ini); dan Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta/orang kepercayaan wali kota.

KPK menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti di sini dan masih membuka peluang menjerat pihak lain, termasuk pemberi suap yang terbukti terlibat aktif dalam skema korupsi ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.