TRIBUNNEWS.COM - Bajaj Maxride merupakan layanan transportasi online roda tiga modern yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia.
Moda transportasi ini menawarkan layanan pesan antar penumpang melalui aplikasi, menggunakan bajaj tipe terbaru seperti Bajaj RE, yang lebih ramah lingkungan dan nyaman, dengan fitur keamanan serta sistem pembayaran digital.
Transportasi roda tiga ini pertama kali meluncur dan mengaspal di Kota Makassar sekira 2023.
Kemudian, Bajaj Maxride berkembang di sejumlah kota di Indonesia.
Di Solo, kehadiran Bajaj Maxride mendapat penolakan dan terganjal regulasi.
Bahkan, pada Kamis (22/1/2026), para pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi menuntut sanksi tegas bagi Bajaj Maxride yang masih nekat beroperasi.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surakarta tidak memperbolehkan bajaj beroperasi sebagai angkutan umum di Kota Solo.
Melansir LinkedIn Maxride Indonesia, platform transportasi online ini diluncurkan pada Agustus 2023.
Pertama mengaspal di Makassar, Bajaj Maxride kemudian berkembang di sejumlah kota di Indonesia di antaranya Medan, Yogyakarta, Manado, Semarang, Solo, dan Pekanbaru.
Adapun sejumlah fitur utamanya:
Baca juga: Nasib Bajaj Maxride di Solo, Bakal Ditertibkan Dishub karena Belum Kantongi Izin
Pilihan transportasi yang khas dan efisien menggunakan kendaraan Bajaj RE, ideal untuk menavigasi jalanan kota yang sibuk.
Menawarkan unit sewa untuk mempercepat penetrasi pasar dan memastikan ketersediaan pengemudi.
Antarmuka intuitif untuk pemesanan dan manajemen perjalanan yang lancar.
Mencapai lebih dari 100.000 unduhan dalam empat bulan peluncuran hanya di Kota Makassar, dengan pertumbuhan pengguna yang berkelanjutan.
Mempertahankan kemitraan yang kuat dengan badan-badan pemerintah untuk mendukung operasi dan ekspansi.
Sementara itu dari segi layanan meliputi
Melansir Kompas.com, City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah mengatakan, Maxride hadir untuk mengisi kekosongan layanan transportasi roda tiga berbasis aplikasi, sekaligus menghidupkan kembali kejayaan bajaj.
Untuk menjadi mitra driver Maxride, tidak dibutuhkan syarat khusus selain memiliki SIM C, KTP, dan Kartu Keluarga.
Pihak Maxride akan melakukan survei untuk memastikan kelayakan mitra karena unit bajaj bisa dibawa pulang oleh driver.
Maxride beroperasi selama 24 jam, memberi peluang pendapatan besar bagi driver yang aktif.
Sementara itu, sebagai transportasi roda tiga modern, tarif bajaj Maxride berada di antara tarif ojek online dan mobil.
Bajaj Maxride mampu menampung tiga penumpang dewasa dan dilengkapi atap pelindung dari panas serta hujan.
Selain itu, suara mesinnya tidak bising, memberikan kenyamanan bagi penumpang dan pengemudi.
Bajaj ini juga memiliki ruang cukup untuk membawa barang, sehingga cocok digunakan untuk aktivitas seperti berbelanja ke pasar.
Kehadiran Bajaj Maxride mendapat penolakan di Kota Solo. Para pengemudi ojol roda dua menggelar aksi menuntut sanksi tegas bagi Bajaj Maxride yang masih beroperasi mengangkut penumpang meski telah dilarang.
Aksi itu dilakukan di Balai Kota Solo, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Polemik Bajaj Maxride di Solo, Polres Minta Operasional Dihentikan Dulu hingga Kata Dishub
Pasalnya, sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pelarangan Kendaraan Roda Tiga, Bajaj Maxride masih beroperasi mengangkut penumpang hingga kini.
Mereka menilai Pemerintah Kota Solo lambat menindak kendaraan roda tiga tersebut, sehingga keberadaan Bajaj Maxride merugikan ojol dan menimbulkan ketidakadilan dalam sektor transportasi kota.
Ketua Umum Garda Soloraya, Ramadhan Bambang Wijanarko mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas lambatnya respons Pemerintah Kota Solo.
“Sampai dengan saat ini mereka nggak ada ijin. Dari awal kita sudah memberikan surat ke wali kota untuk berdialog."
"Aksi ini bentuk kekecewaan kita pemerintah tidak segera merespon. Makanya kita lakukan aksi,” katanya, Kamis, dilansir TribunSolo.com.
Ramadhan menegaskan, SE yang ada saat ini tidak cukup kuat sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Solo perlu menerbitkan Surat Keterangan (SK) dengan dasar hukum yang lebih kuat.
“Karena SE tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk memberikan sanksi. Tapi kalau begitu SK turun pelarangan pemerintah nggak bisa main-main dengan aturan. Kalau pun melanggar bisa PTUN,” jelasnya.
Ramadhan juga menekankan agar SK diterbitkan secara spesifik terkait pengoperasian Bajaj Maxride yang menggunakan aplikasi dalam menarik penumpang.
“Melarang kendaraan roda tiga Bajaj Maxride sebagai angkutan umum di Kota Surakarta. Kalau di aturan regulasi roda tiga boleh dipakai sebagai angkutan umum dengan catatan dapat ijin dari pemerintah kota/kabupaten,” tambah Ramadhan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surakarta menegaskan, bajaj tidak diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum di wilayah Kota Solo, melansir surakarta.go.id.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, pada 29 Oktober 2025.
Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan dan penumpang.
Alasan pelarangan ini karena secara hukum, bajaj diklasifikasikan sebagai sepeda motor, bukan kendaraan angkutan penumpang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2019, kendaraan roda tiga tanpa kereta samping tidak memenuhi standar keselamatan dan administrasi untuk digunakan sebagai angkutan umum berbayar.
Dengan kata lain, bajaj tidak memiliki payung hukum yang sah untuk melayani penumpang secara komersial.
Pemerintah Surakarta juga menilai operasi bajaj berbasis aplikasi belum memiliki regulasi yang jelas dalam hal perizinan, perlindungan konsumen, maupun tanggung jawab hukum apabila terjadi kecelakaan.
Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi maupun penumpang, terutama dalam hal jaminan keselamatan dan asuransi.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Surakarta menegaskan, tidak menolak inovasi transportasi modern.
Wali Kota Respati Ardi menyatakan, pengembangan transportasi di Kota Solo tetap terbuka terhadap inovasi, asalkan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek keselamatan publik.
Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha transportasi untuk mencari solusi yang selaras antara inovasi dan regulasi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, Kompas.com/Wijaya Kusuma)