Dua Kasus Penggelapan Terungkap di Pangkalpinang, Mobil dan Motor Digadai Pelaku
January 23, 2026 12:03 AM

 

BANGKAPOS.COM--Aparat kepolisian di Bangka Belitung kembali mengungkap sejumlah kasus penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi terpisah, jajaran Polresta Pangkalpinang dan Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan mobil dan sepeda motor di wilayah Kota Pangkalpinang.

Kasus pertama diungkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.

Seorang pria warga Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, ditangkap pada Rabu (21/1/2026) setelah diduga menggelapkan satu unit kendaraan roda empat milik atasannya.

Pelaku diketahui berinisial M Budi Setiawan (35). Ia ditangkap setelah korban melaporkan dugaan penggelapan kendaraan yang terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.15 WIB.

Usai menerima laporan, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di kawasan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penggelapan kendaraan roda empat.

“Iya benar, kami mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana penggelapan bernama M Budi Setiawan,” ujar Kombes Pol Max, Kamis (22/1/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolresta menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku yang bekerja sebagai pegawai depot air minum isi ulang milik korban menjalankan aktivitas seperti biasa.

Pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.15 WIB, pelaku menggunakan mobil milik korban untuk mengantarkan pesanan air minum.

Setelah menyelesaikan pengantaran, pelaku tidak langsung mengembalikan kendaraan tersebut, melainkan membawa mobil ke sebuah gudang di dekat daerah Ampui yang diketahui milik kerabat korban.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin (19/1/2026), pelaku diduga mulai menjalankan niatnya untuk menggadaikan kendaraan tersebut.

Pelaku meminta bantuan seorang rekannya bernama Rio untuk mencari pihak yang bersedia menerima gadai mobil.

“Pelaku akhirnya berhasil menggadaikan mobil tersebut dengan nilai Rp2 juta. Kesepakatannya, pelaku meminta tempo satu bulan dan berjanji akan menebus kendaraan itu sebesar Rp2,5 juta,” ungkap Kapolresta.

Dari uang hasil gadai tersebut, pelaku memberikan Rp150 ribu kepada Rio sebagai imbalan jasa.

Sementara sisa uangnya digunakan oleh pelaku untuk memperbaiki mobil yang sebelumnya mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kasus Penggelapan Motor dan Pencurian TV

PENGGELAPAN DAN PENCURIAN -- Pelaku beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolda Babel, Senin (21/1/2026).
PENGGELAPAN DAN PENCURIAN -- Pelaku beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolda Babel, Senin (21/1/2026). (Istimewa/ Humas Polda Babel)

Selain pengungkapan kasus penggelapan mobil, aparat kepolisian juga mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai dugaan pencurian di lokasi berbeda.

Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ju alias Junai (36), warga Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Pelaku ditangkap pada Senin (19/1/2026) setelah dilaporkan terlibat dalam penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian satu unit televisi di wilayah Kelurahan Tamberan.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memaparkan modus yang digunakan oleh pelaku.

Menurutnya, pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Pelaku berpura-pura ingin pulang ke rumah dan meminjam sepeda motor korban.

Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Pelaku ini merupakan teman korban. Modusnya berpura-pura ingin pulang ke rumah, kemudian meminjam motor korban. Setelah itu tidak ada kabar terkait kendaraan yang dipinjam,” ujar Kombes Pol Sugiyarso, Kamis (22/1/2026).

Merasa motornya tidak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Ju alias Junai di rumah temannya yang berada di Kelurahan Sinar Bulan, Pangkalpinang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan dengan harga Rp550 ribu.

“Uang hasil gadai motor digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan pencurian satu unit televisi yang dilakukan oleh pelaku.

Televisi tersebut diketahui masih disimpan oleh pelaku dan rencananya akan digadaikan untuk mendapatkan uang tambahan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga melakukan pencurian pada malam hari. Ia masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil televisi milik korban.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan lingkungan, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci, baik saat beristirahat di malam hari maupun ketika meninggalkan rumah,” pungkas Kombes Pol Sugiyarso.

Kedua kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga aset pribadi, sekaligus menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana penggelapan dan pencurian yang merugikan masyarakat

 (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.