Madiun (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Kepala DPMPTSP Sumarno. Dua penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis.
Pewarta di lokasi melaporkan, tim KPK datang ke kantor DPMPTSP yang ada di Jalan Mayjend Panjaitan Kota Madiun dengan empat mobil Toyota Innova hitam sekitar pukul 09.00 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat meninggalkan lokasi petugas membawa sebuah koper besar yang diduga berisi dokumen tentang perizinan.
Diduga dokumen itu berkaitan dengan barang bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya, atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Selain Kantor DPMPTSP Kota Madiun dan rumah Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno, pada hari yang sama KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Di lokasi tersebut tim KPK meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka membawa sebuah koper berwarna hitam dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti tambahan untuk penyidikan.
Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.







