SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan perkara peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan dua orang masing-masing GH dan JA, Kamis (22/1/2026). Kedua terdakwa diadili karena menjadi sindikat pembuatan sekaligus peredaran.
Keduanya menggunakan uang pecahan dengan nominal Rp 20.000 hingga Rp 100.000 untuk berbelanja di berbagai toko kelontong di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Inataran, kedua terdakwa ditangkap secara terpisah setelah kasus ini pertama kali terungkap melalui aksi JA yang mencoba menggunakan uang palsu.
Kasus bermula, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika JA datang ke sebuah toko kelontong di Jalan Jagir 356, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo.
Ia membeli satu bungkus rokok dan satu buah korek gas dengan total harga Rp 29.000, kemudian membayar dengan uang pecahan Rp 100.000.
Pemilik toko merasa ada keanehan pada uang yang diterima dan segera memeriksanya menggunakan sinar UV. Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut tidak memiliki bayangan gambar yang biasanya terdapat pada uang asli.
Saat dikonfirmasi, JA mengklaim uangnya asli dan diperoleh dari pembayaran parkir di Indomaret Jalan Gembong.
Ketika pemilik toko menawarkan mengecek CCTV di minimarket tersebut untuk memastikan kebenaran klaimnya, JA menolak dengan alasan perangkat sudah rusak.
Kurang nyaman dengan gelagak JA, pemilik toko kemudian menghubungi pihak RT/RW setempat sebelum melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari JA selama penyidikan, aparat kepolisian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap GH sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama di Toko NUR di Jalan Satelita Utara 5/FT-11, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal.
"Dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal GH, barang bukti berhasil diamankan. Antara lain alat pembuat uang palsu seperti stempel logo, cutter, senter UV, printer merk Canon, Macbook Air, bahan kertas kalkir, serta ratusan lembar uang palsu jadi dan belum jadi dengan nominal Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000," ujar JPU dalam amar dakwaannya.
Hasil penyidikan menunjukkan GH telah mempelajari cara membuat uang palsu melalui grup Telegram bernama MARSHAL JORDAN sejak akhir Oktober 2023.
Ia melakukan kegiatan pemalsuan tersebut dengan bantuan temannya DP yang kini masih dalam status DPO.
GH menjual uang palsu yang dibuatnya melalui media sosial, dan JA merupakan salah satu pembelinya.
Pembeli uang palsu biasanya menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di toko-warung di beberapa wilayah Jawa Timur, antara lain Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, dan Malang.
Kedua terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. ****