TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan menghadirkan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina pekan depan.
Adapun hal itu disampaikan jaksa pada persidangan dalam perkara tersebut di PN Tipikor Jakpus, Kamis (22/1/2026) malam.
Mulanya majelis hakim menyatakan pemeriksaan saksi eks Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arcandra Tahar telah selesai diperiksa.
Arcandra bersaksi untuk Terdakwa Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne.
"Demikian terdakwa-terdakwa saksi hari ini sudah selesai kita tanya, memberikan keterangan. Kemudian saksi lainnya masih ada?" tanya Hakim Ketua Fajar di persidangan.
Kemudian jaksa mengatakan Ahok akan menjadi saksi pada sidang selanjutnya.
"Izin yang mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa," jelas jaksa Triana.
Majelis hakim lali menanyakan apakah ada saksi fakta lagi yang akan dihadirkan.
"Yang Pak Ignasius (Mantan Menteri ESDM), tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja," jelas jaksa
Kemudian jaksa menanyakan apakah ada ahli juga.
"Sesuai kesepakatan kita juga telah menyiapkan 4 orang ahli. Setelah keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan ahli," jelas Triana.
Baca juga: JPU Hadirkan Ahok dan Ignasius Jonan Sebagai Saksi Sidang Korupsi Minyak Pertamina Pekan Depan
Diketahui Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
(*)