TRIBUNTRENDS.COM - Bupati Pati Sudewo kembali menorehkan 'prestasi' buruknya usai menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan atau pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Tak cukup jadi tersangka kasus jual beli jabatan saja, Sudewo juga dijerat KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap.
Tepatnya pada kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sudewo diduga menerima suap ketika ia masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.
Sebagai Anggota DPR RI, seharusnya Sudewo melakukan pengawasan pada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang dilakukan DJKA Kemenhub tersebut.
Baca juga: Deretan Kontroversi Bupati Pati Sudewo, Didemo Warga Tuntut Pemakzulan, Kenaikan PBB, Kena OTT KPK
Namun kini terungkap dugaan bahwa Sudewo justru menerima suap dari proyek-proyek DJKA.
“Pak SDW (Sudewo) ini salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan tentunya dalam konteks perkara ini adalah proyek-proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di DJKA."
"Namun justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Kini Sudewo pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap proyek DJKA tersebut.
Budi menegaskan, penetapan tersangka pada Sudewo ini dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 yang merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya terkait dugaan aliran uang ke Sudewo, Budi menyebut hal itu sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang diperiksa KPK termasuk fakta-fakta dalam persidangan.
“Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tutur dia.
Sudewo Peras Calon Perangkat Desa di Satu Kecamatan hingga Rp2,6 M
Kasus pemerasan Bupati Pati, Sudewo, membuat KPK geleng kepala. Sebab, jumlah jabatan perangkat desa yang ia obral sangat banyak.
Hanya di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, nilai hasil pemerasannya mencapai Rp2,6 miliar.
Padahal, saat pendalaman perkara, penyidik mendapatkan informasi ada banyak jabatan kepala desa di 21 kecamatan di Pati yang diobralkan Sudewo.
Tentu nilai pemerasannya menjadi sangat banyak apabila berhasil dikumpulkan Sudewo.
KPK menilai kasus Sudewo memprihatinkan karena banyaknya pihak yang diperas untuk jabatan calon perangkat desa.
"Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, provinsi, seperti itu ya. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang."
"Tentunya ini sangat miris ya. Tadi disampaikan ada 21 kecamatan, jadi masih ada 20 kecamatan lagi," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Keterlibatan Sudewo dalam kasus suap proyek rel kereta DJKA sudah berlangsung sejak lama.
Namanya disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada akhir 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Dalam sidang itu, dikatakan Sudewo diduga menerima aliran dana penyitaan uang sekitar Rp3 miliar.
Pada 2025 lalu, Sudewo mondar-mandir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ia bahkan membantah soal aliran dana yang disebutkan diterimanya.
Sudewo mengaku uang tersebut merupakan akumulasi dari gaji dan hasil usahanya.
Kasus suap ini bermula saat KPK mengungkap adanya indikasi pengaturan proyek rel kereta di berbagai wilayah di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi pada sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kaliyoso dan proyek di Sulawesi Selatan, di mana KPK menduga terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Baca juga: Fakta OTT Bupati Pati Sudewo, Mahfud MD Puji KPK usai Tangkap 2 Orang, Ahmad Husein Bakal Diperiksa?
Bupati Pati Sudewo buka suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dengan menggunakan rompi oranye KPK, Sudewo menegaskan belum pernah melakukan pembahasan secara formal maupun informal terkait proses pengisian jabatan perangkat desa ini.
Karena berdasarkan rencana Sudewo, pelaksanaan pengisian perangkat desa itu akan dilakukan pada Bulan Juli 2026 mendatang.
"Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak monggo. Soal pelaksanaan rencana, pelaksanaan pengangkatan pengisian perangkat desa itu Bulan Juli 2026. Masih enam bulan ke depan, mengapa bulan Juli, karena APBD 2026 itu hanya mampu memberi gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yaitu dimulai bulan September. Maka pengisiannya bulan Juli."
"Belum saya, saya belum pernah membahas secara formal maupun informal, kepada siapa pun, kepada kepala desa, seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD, belum membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat sebelum digelandang masuk ke dalam Mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Kemudian Sudewo juga membantah adanya transaksi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Sudewo menyebut seleksi pengisian perangkat desa akan dilakukan secara fair dan objektif.
Politisi Gerindra itu juga menyebut bahwa dirinya akan memastikan tak ada celah untuk bermain dalam proses seleksi perangkat desa ini.
Hal ini diwujudkan dengan pemberlakuan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.
"Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksional soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang, katanya demikian-demikian mengumpulkan uang."
"Saya klarifikasi dia tidak melakukan, dan sebagai penegasan, bahwa saat seleksi nantinya, itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain. Saya sudah memanggil Pak Tri Suharyomo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani itu, di awal bulan Desember 2025, supaya draft peraturan bupati nanti, itu betul-betul dibuat tidak ada celah untuk siapa pun bermain."
"Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM dan semua pihak, termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Dan itu betul-betul saya niatkan apa, selama saya menjadi Bupati itu, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Kabupaten Pati, baik eselon tiga maupun eselon dua yang ratusan orang, termasuk pejabat di RSUD dan BUMD tidak ada satu pun yang transaksional," jelas Sudewo.
Lebih lanjut Sudewo juga membantah menerima imbalan dalam proses seleksi perangkat desa di Pati.
Dalam kasus korupsi terkait pemerasan jabatan perangkat desa di Pati ini, Sudewo menganggap dirinya telah dikorbankan.
Karena Sudewo merasa tidak mengetahui sama sekali soal kasus yang membuatnya jadi tersangka KPK ini.
"Saya tidak menerima imbalan apa pun. Saya menganggap saya dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," tegas Sudewo.
(TribunTrends/Tribunnews)