Isu dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Aceh Jaya tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika benar para pekerja asing tersebut berada dan beraktivitas tanpa izin yang sah, maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib hadir dan bertindak tegas.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat. Sebab, masalah ini bukan semata soal pelanggaran administratif keimigrasian atau pertambangan, tetapi lebih dari itu, yakni menyangkut kewibawaan negara.
Konkretnya, ketika orang asing dapat keluar-masuk wilayah dan melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa kejelasan izin, maka yang dipertaruhkan adalah otoritas negara di hadapan rakyatnya sendiri. Karenanya, aparat penegak hukum harus segera memastikan status keberadaan para WNA tersebut.
Maksudnya, harus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Sebab, penegakan hukum yang ragu-ragu atau setengah hati hanya akan memunculkan preseden buruk dan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan.
Lebih berbahaya lagi, jika ada pembiaran atas persoalan ini, karena berpotensi memicu keresahan sosial. Masyarakat, khususnya para pekerja lokal, selama ini kerap merasa tersisih dan tidak mendapatkan tempat yang layak dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.
Ketika orang asing justru diduga bebas beraktivitas, rasa ketidakadilan itu bisa berubah menjadi kemarahan. Karenanya, negara harus belajar dari pengalaman bahwa ketidakhadiran hukum sering kali melahirkan “hukum rimba”.
Jika aparat abai, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengambil tindakan sendiri. Situasi seperti ini tentu harus dihindari, karena hanya akan melahirkan konflik horizontal dan ketidakpastian keamanan.
Ia mengatakan, informasi keberadaan WNA harus segera ditindak lanjuti untuk memperjelas status dan posisi WNA tersbeut. “Jika isu ini benar, pihak terkait terutama imigrasi harus mengambil sikap sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.
Selain itu, dampak hukum atas aktivitas penambangan emas secara ilegal juga harus ditegakkan. “Ada dua kasus di situ, yang pertama legalitas WNA, mereka datang dengan status apa? wisatakah, atau apa, itu harus diperjelas," cetusnya.
"Kemudian, mereka melakukan penambangan, apakah itu dibenarkan, kalau tidak apa yang harus dilakukan, hukum harus ditegakkan," tutup Anto.
Untuk itu, kita mengingatkan penegakan hukum yang adil bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi rakyatnya sendiri. Ingat, di tanah sendiri, masyarakat lokal tidak boleh menjadi penonton, apalagi korban. Begitu!
POJOK
Haji Uma minta Komdigi agar mengendalikan medsos
Pak haji, hiburan cit bak medsos yang na bacut, kan?
KPK setuju tanah sitaan koruptor jadi rumah rakyat
Tapi rakyat jangan lindungi koruptor, beh?
PLN gratiskan listrik untuk hunian sementara korban banjir
Mau ditagih pun mereka tak punya penghasilan, tahu?