TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, akan menindaklanjuti terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah diduga milik seorang pengusaha asal Lebak berinisial JB kurang lebih 47 hektar, dan lahan diduga milik anak buah LBP salah satu tokoh nasional di Kecamatan Cigeulis
Informasi tersebut terungkap, setelah disampaikan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cigeulis.
Ramadani mengatakan, pihaknya akan mengecek status aset tanah yang diduga milik JB dan anak buah LBP tersebut.
"Nanti kita cek dulu, aset tanah tersebut atas nama siapa," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, jika benar pemilik tanah tersebut belum membayar kewajiban pajaknya, maka Bapenda akan melakukan penagihan.
"Kalo mereka belum bayar PBB, pasti kita tagih kepada mereka," ujarnya.
Baca juga: Respons Wabup Iing soal Lahan Diduga Milik JB dan Anak Buah Tokoh Nasional di Pandeglang Nunggak PBB
Tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang
Ketua komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto, meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang untuk segera melakukan penagihan wajib pajak PBB terhadap dua orang pemilik tersebut.
"Jika benar harus dilakukan penagihan kepada Wajib pajak. Nanti saya koordinasikan dengan Bapenda," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada TribunBanten.com, Kamis (22/1/2026).
Menurut politisi NasDem itu, penagihan kepada wajib pajak tidak boleh pandang bulu terhadap siapapun.
Sebab, perolehan pajak digunakan untuk membangun Kabupaten Pandeglang.
"Penagihan pajak tanpa pandang bulu, karena pajak digunakan untuk pembangunan," ujarnya.
Ia mengatakan, jika pendapatan pajak tidak maksimal, secara tidak langsung pembangunan di Kabupaten Pandeglang akan terhambat.
"Tentu sangat berdampak, dengan target pendapatan asli daerah yang mengakibatkan langsung terhadap pembangunan," katanya.
Ia berharap, Bapenda Pandeglang harus lebih kerja keras lagi melalukan penagihan kepada wajib pajak.
Baca juga: Desak Penagihan PBB Tanah Diduga Milik JB dan Anak Buah LBP, DPRD Pandeglang: Tak Boleh Pandang Bulu
Tanggapan Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menanggapi terkait ada tanah diduga milik JB dan anak buah LBP di Kecamatan Cigeulis yang menunggak Pajak Bumi dan Bangun (PBB).
Orang nomor dua di Kabupaten Pandeglang itu mengatakan, bahwa kewajiban membayar PBB tidak hanya berbicara satu atau dua orang, melainkan secara keseluruhan.
"Jadi terkait masalah tunggakan pajak PBB itu bukan hanya satu atau dua orang, tapi bicara keseluruhan," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada TribunBanten.com, Kamis (22/1/2026).
Ia mengungkapkan, capaian pajak Pandeglang tahun 2025 dari PBB, baik buku 1,2 dan 3 dibawa 60 persen secara keseluruhan.
"Nah ini akan kami jadikan evaluasi, supaya bagaimana tahun 2026 ini capaian PBB bisa tercapai 100 persen," ujarnya.
Ia mengaku akan mengintenverisir tunggakan pajak PBB tahun 2025. Mulai dari Desa, Kelurahan, Kecamatan, termasuk juga wajib pajak lainnya.
"Ini akan saya intenverisir yang saya akan evaluasi, dan akan saya breakdown. Masing-masing desa, kecamatan termasuk wajib pajak," ujarnya.
"Apakah memang benar masyarakatnya yang belum bayar pajak, atau masyarakat sudah bayar pajak, tapi uangnya belum disetorkan ke kas daerah."
"Nah ini yang akan kami telusuri, koreksi bersama DPMPD, Inspektorat dan Bapenda. Jadi bicara pajak ini tidak satu ada dua orang, tapi keseluruhan yah," sambungnya.