Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dua tersangka kasus dugaan pengemplangan pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026). Praktik penggunaan faktur pajak fiktif tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pengemplangan pajak di wilayah kerjanya.
Terbaru, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bengkulu dan Lampung menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026).
Kedua tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) melalui PT SDE. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3.429.644.000.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R.A. selaku Direktur PT SDE dan seorang rekan berinisial A.P. Keduanya diduga bekerja sama secara sistematis dalam memperoleh dan menggunakan faktur pajak fiktif sebagai kredit pajak atau pajak masukan.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penyidikan.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Retno, Kamis (23/1/2026).
Akibat praktik tersebut, Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan ke kas negara menjadi jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang seharusnya dibayarkan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tambah Retno.
Melalui momentum ini, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengingatkan seluruh Wajib Pajak agar senantiasa disiplin dan jujur dalam melaksanakan kewajiban perpajakan guna menghindari jeratan hukum pidana.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)