TRIBUNLOMBOK.COM — Ombudsman Republik Indonesia merespons serius kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Lombok Tengah pada Sabtu lalu (18/1/2026).
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Investigasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, bersama Tim Pemeriksa Laporan.
Dalam kegiatan investigasi di lapangan, tim Ombudsman diterima Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ketua Yayasan pengelola MBG, serta Koordinator SPPG Kecamatan setempat untuk menggali informasi awal terkait pelaksanaan program MBG.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB Dwi Sudarsono mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mengawal program prioritas Presiden agar penyelenggaraan Program MBG berjalan sesuai ketentuan, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya peserta didik sebagai penerima manfaat.
Baca juga: 61 Ribu Supplier Jadi Pemasok MBG, Koperasi, Bumdes hingga UMKM
Saat ini, Ombudsman sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan SPPG.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan serta salinan dokumen pendukung guna memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
Berdasarkan temuan awal, Ombudsman menemukan adanya indikasi atau dugaan kuat terjadinya penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Khususnya pada mekanisme quality control atau pengendalian mutu keamanan pangan.
"Bahkan, terdapat dugaan pemaksaan agar susu yang tidak layak konsumsi tetap didistribusikan kepada penerima manfaat MBG," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Dalam proses pengawasannya, Ombudsman turut menelaah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG.
Ombudsman juga mengkaji Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 tentang Petunjuk Teknis Standar Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG sebagai dasar penilaian kepatuhan penyelenggara.
Dwi mengatakan Ombudsman mendorong penguatan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG.
Ombudsman juga meminta partisipasi aktif masyarakat dan pihak sekolah untuk menyampaikan informasi dan/atau pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan MBG.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman RI membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program MBG.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI di nomor 08111323737.
"Ombudsman akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan penyelenggaraan Program MBG berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keamanan pangan, dan perlindungan hak masyarakat," tandas Dwi.
(*)