TRIBUNPALU.COM - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dijadwalkan jalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/1/2026).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Dito akan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Politikus muda tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperkuat berkas perkara penyidikan.
Keterangan Dito diperlukan guna melengkapi penyidikan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah berstatus tersangka.
"Benar, hari ini Jumat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Seragam Petugas PPIH Haji 2026 di Arab Saudi, Didominasi Warna Krem
KPK mengimbau agar Dito bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.
Lembaga antirasuah meyakini politikus muda tersebut akan hadir karena keterangannya dianggap krusial untuk membuat terang konstruksi perkara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
"Kami meyakini, Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari pemberian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) pada akhir 2023.
Saat disinggung apakah pemeriksaan Dito berkaitan dengan momen pertemuan delegasi Indonesia dengan pihak Kerajaan Arab Saudi, Budi Prasetyo enggan memberikan rincian lebih jauh sebelum pemeriksaan selesai.
"Kita tunggu nanti pemeriksaannya ya," kata Budi.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidikan kasus ini berfokus pada kebijakan diskresi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus guna memangkas antrean panjang jemaah.
Namun, KPK menemukan bukti bahwa Yaqut membagi rata kuota tambahan 20.000 tersebut menjadi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
"Oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan terpisah.
Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Gus Alex diduga berperan aktif dalam teknis pembagian kuota dan penerimaan aliran dana (kickback) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat praktik jual beli kuota ini menembus angka Rp1 triliun.
Saat ini, KPK tengah berupaya merampungkan perhitungan kerugian negara (actual loss) bersama BPK serta melakukan penelusuran aset (asset recovery), termasuk melakukan penyidikan lapangan hingga ke Arab Saudi.(*)