TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Aksi pengrusakan menimpa sebuah warung makan Coto Axuri di Jalan Abd Wahab Asasi, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (22/1/2026) malam.
Kaca jendela bagian depan warung hancur berantakan setelah diamuk seorang pria yang dipicu konflik sengketa lahan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan pelaku perusakan bukan orang asing, melainkan salah satu anak dari pemilik tanah tempat warung tersebut berdiri.
Baca juga: Warung Coto di Mamuju Dirusaki OTK Pakai Parang
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Anak Usaha Salim Group, Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1
Insiden ini bermula pada Kamis malam ketika pemilik warung coto mendatangi kios penjual tabung gas di samping warungnya.
Karena merasa pelayanan terlambat, pemilik warung berteriak meminta segera dilayani.
Teriakan tersebut memicu teguran dari anak pemilik tanah (pelaku).
Adu mulut pun tak terhindarkan hingga pelaku meluapkan kekesalannya terkait persoalan lahan yang selama ini terpendam.
"Pelaku menegur dan mempertanyakan mengapa harus berteriak-teriak. Di situlah ia mengeluarkan unek-uneknya bahwa tanah yang digunakan untuk membangun warung coto tersebut adalah milik keluarganya yang belum dibayar sampai sekarang," ujar Iptu Herman Basir saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jumat (23/1/2026).
Sengketa Sertifikat dan Vonis Penjara
Berdasarkan keterangan kepolisian, konflik ini semakin memanas karena sertifikat tanah tersebut telah diagunkan ke bank untuk mengambil kredit tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang sah.
Bahkan, istri dari pemilik warung coto diketahui telah divonis tiga tahun penjara akibat perbuatannya memasukkan sertifikat tanah tersebut ke bank.
"Puncak kemarahan pelaku terjadi saat itu juga. Ia melampiaskan emosinya dengan merusak kaca jendela depan warung menggunakan sebilah parang hingga pecah," tambah Herman.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi warung Coto Axuri mengalami kerusakan cukup parah pada fasad depan.
Panel kaca besar di bingkai kuning pecah total, menyisakan lubang besar yang memperlihatkan gorden merah di dalamnya yang kini tampak kusut.
Pecahan kaca tajam berserakan di lantai semen halaman depan, di mana beberapa sepeda motor milik warga masih terparkir.
Meski kaca hancur, papan nama "Coto Makassar" dan kursi-kursi plastik biru di dalam warung tampak masih utuh, namun suasana di lokasi terlihat sepi.
Sebelumnya, Polresta Mamuju menerima laporan melalui Call Center 110 Polri.
Piket Pamapta yang dipimpin Aipda Somel Paborong langsung bergerak cepat ke TKP di Jalan Abd Wahab Asasi untuk mengamankan situasi.
Meski identitas pelaku sudah diketahui, Iptu Herman Basir menjelaskan pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan.
"Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi tidak bisa langsung diamankan (ditahan). Kami lakukan dulu pemeriksaan dan penyelidikan. Secara aturan, jika kasus naik ke tahap penyidikan pun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," jelasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi