Profil Anwar Usman Hakim MK Tak Terima Data Sering Mangkirnya Dibocorkan Ketua MKMK Palguna
January 23, 2026 12:39 PM

BANGKAPOS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali jadi sorotan.

Kali ini soal tingkat kehadirannya dalam sidang dan rapat di MK yang terbilang paling rendah di antara hakim MK lainnya.

Data absensi adik ipar mantan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dibongkar oleh Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna.

Anwar Usman lantas tidak terima laporan soal ketidakhadirannya dalam sejumlah sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 2025 diungkap ke publik. 

Anwar mempertanyakan mengapa laporan ketidakhadirannya itu dibuka ke publik oleh MKMK.

"Oh enggak (terima di-publish), saya langsung telepon ke ya boleh dibilang Kepala Sekretariat-nya, Mas Fajar (Fajar Laksono), tahu kan mantan Jubir ya. Saya tanya, 'Lho kenapa bisa begini?'," kata Anwar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026) dikutip dari Kompas.

Anwar mengatakan, sebelum diumumkan ke publik, Fajar sudah bertanya ke Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna soal perlu atau tidaknya laporan ketidakhadirannya dibuka.

Namun, kata Anwar, Palguna tetap membuka laporan tersebut berbekal data yang diperoleh dari panitera.

"Pada waktu konferensi pers itu Mas Fajar sudah menanyakan, menyampaikan ke Pak Palguna selaku Ketua MKMK. 'Bagaimana Pak? Karena ini enggak ada data mengenai ketidakhadiran kenapa', 'ya sudah di-publish saja sesuai itu'," kata Anwar menirukan ucapan Fajar dan Palguna.

"Karena alasannya memang yang pegang itu data kan Panitera," ujar dia.

Kendati demikian, Anwar menyebutkan, hubungannya dengan Palguna tetap terjalin dengan baik.

"Orang Pak Palguna tuh teman saya, sama-sama hakim juga dia di sini, memang waktu itu saya kaget saja, loh kok ada surat ini, kemudian disusul konferensi pers," ucap Anwar.

Anwar juga mengaku langsung menelepon Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan klarifikasi soal ketidakhadirannya dalam sejumlah sidang.

"Kebetulan Pak Hartoyo junior saya, saya panggil dia adik, 'ini Dik harus diluruskan'. Dia bilang 'Ya sudah Abang saja yang langsung menyampaikan'," ucap dia.

Oleh sebab itu, Anwar memberikan pernyataan mengenai laporan tersebut sebelum ia meninggalkan Jakarta menuju Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. 

"Saya memang sudah memberikan statement kepada satu atau dua orang, ya enggak seramai ini, alhamdulillah saya bisa mengklarifikasi," tutur Usman.

Anwar Usman Sering Absen Sidang

Sebelumnya, MKMK telah memperingatkan hakim konstitusi Anwar Usman perihal angka ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Berdasarkan tabel rekapitulasi kehadiran hakim, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang pleno dan panel.

Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.

Di urutan kedua soal ketidakhadiran terbanyak, ada Arief Hidayat yang tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel.

Urutan ketiga soal ketidakhadiran ditempati Enny Nurbaningsih yang tidak hadir 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali tidak hadir sidang panel.

Dalam tabel rekap kehadiran hakim dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH, Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran 71 persen atau yang terendah di antara seluruh sembilan hakim konstitusi.

Sosok Anwar Usman

Anwar Usman saat ini adalah hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Anwar Usman menjabat Ketua MK.

Ia memimpin MK sejak 2 April 2018. Pada Maret 2023, Anwar kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.

Namun Anwar Usman kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait keputusannya mengenai batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.

Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK merupakan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Keputusan pemberhentian Anwar Usman tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

Sosok Anwar Usman sempat menjadi sorotan seusai keputusannya mengenai batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.

Pelanggaran etik yang diperiksa MKMK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dikutip dari Kompas TV, Selasa, via Kompas.com.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman. 

Jimly juga menyampaikan, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Anwar Usman Sempat Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu

Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim MK habis.

Di samping itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Pendidikan Hingga Karir

Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.

Dikutip dari laman MK, Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975.

Lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, dia juga melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Setelah lulus, ia diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim, Anwar sempat melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus pada 2001.

Dia juga mengambil pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2010.

Berkecimpung di bidang hukum, Anwar sempat menduduki jabatan Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Agung selama 2003-2006.

Hingga pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Sosoknya juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011.

Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta pada 2011.

Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011. Anwar menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi.

Kala itu, dia menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA.

Sementara itu, menurut urutan, Anwar Usman adalah hakim konstitusi ke-18 di lembaga kekuasaan kehakiman ini.

Menurut Anwar, sejak MK berdiri pada 2003, dia selalu mengikuti perkembangan lembaga ini, sehingga tidak sulit untuk beradaptasi.

"Saya langsung beradaptasi. Apalagi Pak Ketua langsung mengajak saya untuk ikut bersidang sesaat setelah saya mengucapkan sumpah di hadapan Presiden," ungkapnya.

Pada 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.

Dia pun diangkat sebagai Ketua MK pada 2018, menggantikan Arief Hidayat.

Tercatat, Anwar Usman adalah hakim konstitusi pertama usulan MA yang menjabat sebagai Ketua MK.

Selama memimpin MK, pria kelahiran Bima ini menganggap keluarganya sebagai penopang karier yang utama.

Baginya, dukungan dari sang istri dan ketiga buah hati mampu membuatnya bertahan hingga puncak karier sebagai hakim konstitusi. Dia pun senantiasa membedakan urusan keluarga dengan urusan pekerjaan.

"Keluarga adalah segala-galanya. Alhamdulillah, sejak awal, istri dan anak saya tercinta mengerti dan memahami untuk tidak mencampuri urusan pekerjaan kantor, tanpa saya minta. Mereka pun tetap mendukung saya," kata dia.

Nikahi adik Jokowi

Anwar Usman menikah dengan adik mantan Presiden Jokowi, Idayati pada Mei 2022.

Keduanya melangsungkan pernikahan  di Gedung Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah.

Saat itu, Jokowi menjadi wali nikah untuk Idayati dan menikahkan adiknya dengan Anwar.

Kendati demikian, rencana pernikahan Anwar dengan Idayati sempat diterpa kekhawatiran akan terjadi konflik kepentingan di MK.

Bahkan, dia didesak mundur dari kursi hakim konstitusi. Namun, Anwar membantah hal tersebut.

Dia mengaku berkenalan dengan Idayati pada Oktober 2021 tanpa mengetahui statusnya sebagai adik dari presiden.

"Perkenalan ini sangat singkat, Oktober 2021, kemudian lamaran bulan Maret, jadi saya nggak nyangka bahwa beliau ini adiknya seorang presiden," ujar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Anwar mengatakan, anggapan yang menilai pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik adalah tak valid. Pasalnya, dia bukanlah anggota partai politik.

Tak hanya itu, menurut dia, Presiden Jokowi juga tidak mungkin dapat mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024.

"Apa yang saya cari? Kadang-kadang saya ngomong, untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode," kata Anwar Usman saat itu.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.