PT Radja Udang Malingping Tegaskan Kepatuhan Regulasi dan Tata Kelola
January 23, 2026 05:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK-Manajemen PT Radja Udang Malingping memastikan kegiatan operasional perusahaan dijalankan berdasarkan perizinan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup maupun ketenagakerjaan. 

PT Radja Udang Malingping merupakan sebuah perusahaan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang bergerak di bidang budidaya udang.

Hingga saat ini, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi, rekomendasi, ataupun pernyataan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dari operasional PT Radja Udang Malingping.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PT Radja Udang Malingping terbuka dan siap memberikan klarifikasi serta bekerja sama dengan instansi pemerintah yang berwenang melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan menghormati perhatian dan kepedulian berbagai pihak terhadap isu lingkungan dan ketenagakerjaan, serta berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang konstruktif, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah demi menjaga keberlanjutan lingkungan, keharmonisan sosial, dan iklim usaha yang sehat di wilayah pesisir.

Manajemen

PT Radja Udang Malingping

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.