Bantul Punya 75 Posbankum, Siap Tangani Kasus Ringan di Masing-masing Kalurahan
January 23, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, memiliki 75 pos bantuan hukum (Posbankum) di masing-masing kalurahan untuk menangani dan melakukan mediasi kasus-kasus ringan masyarakat. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Suparman, menyampaikan, Posbankum sebenarnya program Kementerian Hukum yang kini telah terbentuk di masing-masing kalurahan Bumi Projotamansari. 

"Sebagaimana arahan Pak Menteri Hukum, prinsipnya hari ini formalnya seluruh 75 kalurahan sudah membentuk Posbankum di tingkat kalurahan masing masing," tutur Suparman kepada awak media, di kantor dinasnya, Jumat (23/1/2026).

Mediasi kasus ringan

Dikatakannya, layanan Posbankum dapat diakses oleh masyarakat sejak saat ini. Beberapa kalurahan juga sudah menyiapkan ruanga layanan Posbankum, sehingga proses mediasi kasus ringan dapat terselesaikan di tingkat tersebut. 

Layanan tersebut terdiri atas berbagai pihak dan bersifat relawan. Dengan begitu, tidak ada perekrutan khusus petugas yang menangani masalah hukum di masyarakat. Dengan begitu, harapannya kasus bisa diselesaikan di Posbankum.

"Kan di sana (Posbankum) melibatkan perangkat kalurahan itu sendiri, babinsa, dan bhabinkamtibmas untuk melakukan bantuan hukum. Karena, masalah itu tidak mesti harus dibawa ke pengadilan, namun bisa diselesaikan di Posbankum itu," ujar dia.

Artinya, masalah hukum yang bisa dibawa dan ditangani di Posbankum merupakan masalah atau kasus ringan, termasuk legalitas kepemilikan tanah untuk mencegah kasus sengketa tanah. Dari situ, diharapkan salah satu pihak tidak ingkar janji dan hasil mediasi bisa didaftarkan di pengadilan.

"Terus terang itu hanya untuk kasus ringan. Kan, tidak mungkin kalau misalnya ada kasus pembunuhan diselesaikan di situ. Sederhananya, kasus pencurian tidak harus dibawa ke pengadilan, karena kalau prinsip keadilan restoratif justice diselesaikan secara damai dan pelaku menulis pernyataan tidak mengulangi lagi," ujar dia.

Asas Pancasila

Kini pihaknya berharap, kehadiran Posbankum dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tingkat RT, padukuhan, dan kalurahan. Menurutnya penyelesaian masalah di pengadilan formal itu mungkin berpotensi menyakitkan, sehingga segala masalah diharapkan diselesaikan sesuai asas Pancasila.

Tepisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kabupaten Bantul, Afif Umahatun, menjelaskan bahwa, Bagian Hukum Setda Bantul yang mengawal langsung operasional Posbankum di masing-masing kalurahan.

"Secara teknis dari teman teman Bagian Hukum yang mengawal. Kami, di Dinas PMK itu tidak terlibat secara langsung di dalam proses prosesnya termasuk bagaimana operasional Posbakum itu, saat itu kami hanya diminta mengkomunikasikan dengan kelurahan yang sudah siap mana kemudian yang fasilitasi bagian hukum," ujarnya.

Kedati demikian, selaku instansi yang berwenang, ia sangat merespon positif program Posbankum tersebut dan akan memberikan dukungan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing kalurahan. 

"Prinsip itu memang kebijakan Posbankum untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui kelurahan. kami memberikan arahan untuk suport karena sebetulnya di dalam anggaran pendapatan belanja kalurahan dimungkinkan untuk bisa dianggarkan berkait dengan Posbankum," tandasnya.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.