PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar dengan menangkap seorang bandar sabu dan ekstasi berinisial TW (30) bersama istrinya, RN.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat total 1.272,43 gram serta 1.451 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
TW dan RN diamankan di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika, dengan RN berperan membantu aktivitas suaminya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berada dalam penguasaan TW dan RN.
Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, satu unit mobil yang diduga digunakan untuk operasional, serta empat plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.017 butir.
Baca juga: Sosok Chandra, Pecatan TNI AL Tembak Polisi Saat Hendak Ditangkap Terkait Bandar Sabu 10 Kg
Baca juga: Pasutri Asal Pakistan Selundupkan 162 Kapsul Berisi Sabu Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial TW dan RN yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika,” ujar AKP Abdul Muchzin GM kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil interogasi awal, TW mengaku masih menyimpan narkotika lain yang dititipkan kepada seorang pria berinisial DH (34).
DH diketahui bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kontrakan dan kamar kos yang digunakan DH sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 434 butir, sabu dengan berat bruto total 1.272,43 gram, serta dua unit telepon seluler.
Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital dan 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika sebelum diedarkan.
AKP Abdul Muchzin GM menambahkan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa para pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus peredaran narkotika serupa.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Oknum Guru SD di Tangsel Cabuli 16 Murid, Anggota DPR RI Desak Hukuman Maksimal
Baca juga: Kurir Ekstasi 207 Ribu Butir Ditangkap saat Kecelakaan di Tol Lampung, Ditemukan Lencana Polri
Baca juga: Bawa Sabu Hampir 2 Kg, Buruh Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM, Terancam Hukuman Mati