Polisi Periksa Tujuh Saksi Terkait Pengeroyokan Juru Parkir di Batam: Tersangka Dua Orang
January 23, 2026 08:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan pengeroyokan terhadap juru parkir di Batam, beberapa waktu lalu.

Peristiwa yang terjadi di kawasan Pasir Putih Ocarina, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, 16 Januari 2026 lalu, terekam kamera hp warga dan viral di media sosial.

Buntut kasus ini, korban membuat laporan ke polisi.

Selanjutnya, polisi melakukan melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi memeriksa sekitar tujuh orang, terdiri dari korban Amdi, saksi-saksi, serta sejumlah petugas keamanan, sebelum menetapkan tersangka.

Kemudian sekira pukul 15.15 WIB, korban didatangi sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang. 

Mereka meminta korban menghentikan aktivitas sebagai juru parkir di lokasi tersebut.

"Namun permintaan itu tidak diindahkan korban. Setelah itu, dua orang dari kelompok tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Debby.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Barelang. 

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan gabungan antara Polsek Bengkong dan Polresta untuk mengungkap identitas para pelaku.

Dari hasil pendalaman sementara, kelompok yang terlibat diketahui merupakan petugas keamanan di kawasan Ocarina. 

Polisi masih mendalami motif pengusiran terhadap korban yang telah bekerja sebagai juru parkir selama kurang lebih tiga tahun di lokasi tersebut.

"Kami masih dalami apa maksud dan dasar pengusiran korban dari lokasi parkir," sebut Debby.

Terkait legalitas parkir, Debby menyebut korban menggunakan rompi pink yang menjadi seragam juru parkir di Batam dan karcis parkir. 

Namun, untuk status resmi titik parkir tersebut, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.

"Apakah titik parkir itu resmi atau tidak, masih kami koordinasikan dan dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V--yakni maksimal Rp500 juta. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.