Ida Yulita Diberhentikan, Dinamika di PT SPR Selesai, DPRD Riau: Segera Tuntaskan Aryaduta
January 23, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah, menilai dinamika yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) telah memasuki tahap penyelesaian, setelah hasil RUPS LB Jumat (23/1/2026). 

Ia menyebut, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di jajaran direksi oleh pemilik saham Pemprov Riau merupakan langkah awal untuk menata kembali arah kebijakan perusahaan daerah tersebut.

Menurut Abdullah, Plt yang ditunjuk di level pimpinan PT SPR memiliki tugas strategis untuk memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan, terutama pasca pemberhentian Direktur Utama sebelumnya, Ida Yulita Susanti.

Keputusan pemilik saham tersebut dinilai perlu agar roda organisasi tetap berjalan sembari menunggu penetapan direksi definitif.

Namun demikian, Abdullah menegaskan ada pekerjaan penting yang harus segera dilakukan oleh manajemen baru PT SPR, yakni analisis dan perhitungan nilai aset Aryaduta, yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Ia mengingatkan bahwa aset Area Duta sejatinya sudah memasuki masa akhir kerja sama.

Kontrak pengelolaan selama 30 tahun tersebut secara resmi berakhir per 1 Januari 2026.

Oleh karena itu, proses serah terima aset seharusnya sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut.

"Setahu saya, sampai saat ini serah terima itu belum terjadi. Padahal sebelum serah terima dilakukan, harus ada perhitungan nilai aset. Ini penting untuk mengetahui berapa sebenarnya nilai aset Area Duta setelah 30 tahun dikelola," ujar Abdullah.

Baca juga: RUPS Putuskan Ida Yulita Susanti Diberhentikan dari Dirut BUMD PT SPR

Baca juga: RUPS Diskors Selama 4 Jam, Direktur PT SPR Disebut Rampas Dokumen Putusan RUPS dan Usir Perwakilan 

Setelah nilai aset dihitung dan serah terima dilakukan, lanjut Abdullah, langkah berikutnya adalah meminta persetujuan dari pemilik saham, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau, terkait skema pengelolaan aset ke depan.

Ia menyebutkan, terdapat beberapa opsi yang bisa ditempuh, mulai dari dikelola sendiri oleh PT SPR, hingga kembali dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Namun, menurutnya, kemampuan dan profesionalisme pengelola menjadi faktor penentu utama.

"Kalau aset ini kembali dari pihak ketiga, sebenarnya ada ruang untuk dikelola sendiri. Tapi pertanyaannya, apakah sudah profesional atau belum. Kalau belum, opsi kerja sama dengan pihak ketiga masih sangat terbuka," jelasnya.

Apabila diputuskan kembali menggunakan skema KSP, Abdullah menekankan pentingnya proses lelang yang terbuka dan transparan untuk memilih mitra yang paling kompeten dan memberikan keuntungan maksimal bagi Pemprov Riau melalui PT SPR.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses lelang tersebut, pihak pengelola lama seperti Lippo Group tetap memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta.

"Sangat terbuka bagi Lippo Group untuk mengikuti kembali. Tinggal dinilai siapa yang paling mampu dan paling profitable," tegas Abdullah, seraya menekankan seluruh tahapan tersebut harus segera dilakukan agar pengelolaan aset strategis daerah tidak berlarut-larut.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.