Bisa Tutupi Defisit DD, 18 Desa di Jombang Akan Dihadiahi Rp 80 Juta Kalau Lunasi PBB-P2 Lebih Awal
January 23, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Desa-desa yang resah gara-gara besaran Dana Desa (DD) merosot akibat dipangkas pemerintah pusat, mendapat harapan baru.

Itu setelah Pemkab Jombang bakal memberikan insentif yaitu hadiah Rp 80 juta asalkan bisa melunasi PBB-P2 lebih awal.

Pembukaan sayembara dari pelunasan PBB-P2 itu berlaku untuk sebanyak 18 desa. Dan selain reward sebesar Rp 80 juta, pemda juga akan menambah insentif 10 persen bagi desa yang lunas sebelum batas waktu.

"Nanti akan kami berikan reward kepada desa yaitu Rp 80 juta untuk 18 desa yang lunas awal. Selain itu ada intensif 10 persen yang lunas awal," ucap Bupati Jombang, Warsubi saat dikonfirmasi SURYA, Jumat (23/1/2026). 

Namun demikian, penggunaan dana reward tersebut bakal dibatasi. Uang reward itu hanya boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan lingkungan desa atau penerangan jalan umum (PJU) desa.

"Kami kunci penggunaannya. Tidak boleh untuk keperluan lain. Harus benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat," tegas Warsubi.

Pemda berharap kebijakan ini didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala desa, camat, dan stakeholder terkait, agar optimalisasi penerimaan pajak serta pembangunan daerah dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.

"Kepala Desa, Pak Camat, stakeholder terkait semuanya harus punya kontribusi aktif," pungkas Warsubi.

Distribusi SPPT Dengan QR Code

Sementara Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto melaporkan bahwa tahun ini terdapat 752.226 SPPT yang didistribusikan. Inovasi utama tahun ini adalah penyematan QR Code pada setiap lembar SPPT. 

Melalui QR Code tersebut, wajib pajak dapat langsung mengakses Lokasi dan peta bidang NOP, Data Subjek dan Objek Pajak, Riwayat pembayaran 5 tahun terakhir, Link pembayaran langsung (QRIS).

"Ini adalah langkah transparansi. Wajib pajak bisa mengecek apakah datanya sudah benar atau perlu pembetulan, terutama bagi 70.000-an bidang yang saat ini peta bidangnya masih dalam proses penyempurnaan," jelas Sholahuddin.

Bapenda Jombang juga mengumumkan jadwal teknis agar proses distribusi berjalan lancar, mulai 23 Januari 2026 pukul 09.00 WIB, seluruh kanal pembayaran PBB-P2 resmi dibuka. 

Pemkab)Jombang menetapkan kebijakan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 yang telah disepakati bersama, dengan total penurunan pajak mencapai Rp 15,1 miliar atau sekitar 36-38 persen.

Penurunan PBB-P2 ini lebih besar dari perhitungan awal yang diproyeksikan sebesar Rp 14,8 miliar. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut juga disampaikan langsung Bupati Warsubi dalam launching dan distribusi SPPT PBB-P2 2026 yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026). *****

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.