Alasan Polisi belum Penjarakan Penganiaya Anak di Sumsel, Dipastikan Sudah Tersangka
January 23, 2026 09:46 PM

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi belum melakukan penahanan tersangka K (41) dan RA (38).

Keduanya merupakan oknum konselor Rumah Asa Silampari yang melakukan penganiaayaan terhadap Ad (15) anak jalanan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan, sejauh ini pertimbangan penyidik tidak menahan kedua tersangka yakni pertimbangan subjektif dan objektif.

"Alasannya pertimbangan belum ditahan pertimbangan subjektif dan objektif salah satunya alasannya yakni pertimbangan tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan brang bukti," ungkapnya pada wartawan, Kamis  (23/1/2028).

Baca juga: Polisi Pesantrenkan 3 Anak Jalanan yang Kerap Resahkan Warga Tanjung Batu Ogan Ilir

Namun, kedepan kedua tersangka tetap akan dimonitor terus sejauh mana kepentingan proses penyidikan mereka akan dilakukan pemanggilan.

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan pihak tersangka juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Selain itu, penyidik akan terus berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga penangananya kedepan sesuai dengan diharapkan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan proses kasus tersebut sudah masuk tahap sidik dan sudah penetapan tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," kata Kurniawan saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Rabu (21/1/2026).

Kurniawan menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan menghadirkan pihak Dinsos, KPAI dan semua pihak.

Baca juga: Tekad Bunda Evi, Bacaleg DPRD Sumsel dari Hanura Siap Perjuangkan Anak Jalanan dan Majukan UMKM

"Jadi bukan karena viral, semuanya sepakat itu kasus penganiayaan anak-anak," ungkapnya.

Menurut Kurniawan, dalam perkara ini sebenarnya harus ada pelapor resmi yakni orangtua maupun keluarga korban.

Namun, karena ini pidana murni otomatis harus ditangani pihak kepolisian tanpa harus ada laporan dari keluarga korban.

"Akhirnya kemarin orangtua korban sudah datang dan melapor, kemudian perkara ini juga pidana murni para pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kemudian untuk korban sendiri sekarang sudah pulang ke provinsi Jambi.

Namun, korban sudah diminta kepada orangtuanya apabila dimintai keterangan guna penyidikan diminta untuk datang.

"Setelah datang ke Polres Lubuklinggau, malamnya orang tuanya kembali lagi ke Jambi bersama anaknya," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.